Pimpinan KPK Ungkap Celah Praktik Korupsi di Sektor Nikel dan Timah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ada celah praktek korupsi di sektor komoditi nikel dan timah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ada celah praktek korupsi di sektor komoditi nikel dan timah.
- KPK Periksa Mantan Caleg PDIP Bakal Cecar soal Modus Korupsi Serupa dengan Harun Masiku
- Pimpinan KPK Ngaku ke DPR: Saya Gagal Berantas Korupsi
- Disebut Jadi Pimpinan KPK yang Problematik, Ini Pembelaan Nurul Ghufron
- Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Celah tersebut yakni karena adanya perbedaan pandangan pada lingkungan Kementerian atau lembaga terkait dalam perdagangannya.
Hal tersebut diungkapkannya saat peluncuran Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) antara Kementerian/Lembaga, Senin (22/7).
"Sebelum adanya sistem tersebut, masing-masing Kementerian/Lembaga mempunyai perspektif sendiri dalam memandang suatu komoditas," kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (23/7).
"Perbedaan inilah yang menyebabkan adanya celah korupsi dalam sektor pertambangan, sehingga kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha maupun penyelenggara negara untuk melakukan praktik kotor," lanjut dia.
Sejatinya, kata Ghufron, Indonesia memiliki peran ekonomi global pada posisi strategisnya sebagai pemain utama pada komoditas nikel dan timah dalam penambangan berkelanjutan.
Praktik ini juga semestinya tidak hanya berfokus saja untuk memproduksi mineral atau sumber daya alam. Tapi juga harus diselingi dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
"Kepatuhan hukum terhadap semua peraturan lingkungan hidup yang berlaku dan komitmen untuk melampaui standar minimum juga seharusnya menjadi fokus penting," jelas Ghufron.
Oleh sebab itu diharapkan dengan peluncuran Simbara ini dari segi tata kelola nikel dan timah dapat memberikan pelayanan dan tata kelola komoditi naik dari pencegahan penambangan ilegal.
Sekaligus memperkuat tambahan setoran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, hingga memaksa perusahaan membayar piutang.