Pimpinan MPR Minta SKB 3 Menteri Dicabut Karena Kurang Mengakomodasi Kearifan Lokal
Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid menegaskan, jilbab memang merupakan ekspresi kearifan lokal di sebagian daerah. Sehingga, SKB 3 Menteri tersebut kurang mengakomodir budaya lokal daerah daerah tertentu.
Sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat protes terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Mereka keberatan tidak diwajibkannya para siswi, terutama beragama Islam untuk menggunakan kerudung atau jilbab yang telah menjadi ciri khas dari perempuan Minangkabau.
Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid menegaskan, jilbab memang merupakan ekspresi kearifan lokal di sebagian daerah. Sehingga, SKB 3 Menteri tersebut kurang mengakomodir budaya lokal daerah daerah tertentu.
-
Siapa yang mau bertobat dengan menggunakan jilbab? Seorang banci yang bernama Surti (aslinya Surtono) mau bertobat, sehingga dia menghadap ke Pak Haji.Banci: "Pak Haji, ini saya mau bertobat..."Pak Haji: "Alhamdulillah akhirnya kamu mau jadi laki-laki sejati kembali."Banci: "Bukan itu Pak Haji, saya sekarang mau mulai pakai JILBAB."Pak Haji: "????!!!"
-
Siapa yang memuji penampilan Bilqis saat mengenakan busana muslim dan hijab? Kecantikan Bilqis tentunya menurun dari Ayu Ting Ting. Tak heran jika banyak rekan artis dan netizen yang memuji paras menawan Bilqis.
-
Siapa yang memutuskan untuk berhijab? Inilah deretan potret terbaru Safa Ricci Amanda, putri Citra Monica dan Ifan Seventeen yang kini putuskan untuk berhijab.
-
Kenapa wanita Muslimah diibaratkan seperti berlian Islam? “Wanita Muslimah ialah berliannya islam. Karena taka da seorang pun yang akan mengungkapkan berlian mereka pada orang asing”
-
Alasan apa yang dikemukakan pemerintah Kazakhstan untuk melarang jilbab di sekolah? Menurut pernyataan di situs web pemerintah Kazakhstan, kebijakan baru ini diberlakukan atas dasar menjamin kesetaraan semua agama di depan hukum dan anggapan bahwa setiap atribut, simbol, elemen dengan satu atau lain cara menyiratkan propaganda dogma yang terkait, serta mencegah keuntungan dari agama manapun di negara itu.
-
Siapa yang mengomentari masalah larangan jilbab di Kazakhstan? Presiden Kazakhstan, Kassym-Jomart Tokayev juga mengomentari masalah ini pada kongres guru nasional di ibu kota Astana, dengan mengatakan bahwa sekolah adalah lembaga pendidikan sebagai tempat untuk memperoleh pengetahuan, sementara keyakinan agama adalah masalah pribadi.
"Jilbab itu sudah menjadi ekspresi budaya bagi sebagian lokal atau daerah. SKB 3 menteri ini cenderung kurang mengakomodasi pendapat, ekspresi dan kearifan budaya lokal," katanya, Rabu (17/2).
Sebaiknya, kata Waketum PKB ini, SKB 3 Menteri dicabut saja. Aturan soal berbusana diserahkan kepada daerah saja.
"Hemat saya, SKB ini dievaluasi, direvisi atau dicabut saja. Aturan tata cara berbusana cukup diserahkan kepada daerah dan dikonsultasikan ke pusat bila terjadi masalah," ucapnya.
Menurutnya, ekspresi budaya masing-masing daerah mesti dihargai. Busana menutup aurat seperti baju koko melayu, sarung, baju kurung, termasuk jilbab sudah menjadi ekspresi budaya di sebagian daerah.
"Ngapain pusat ngurusi, pernik pernik budaya lokal seperti jilbab," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar M Sayuti Malik mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat seperti mantan Wamen Pendidikan RI Musliar Kasim, mantan Walikota Padang Fauzi Bahar, Ketua Umum LMP Syamsu Jalal, serta sejumlah perwakilan lainnya pada Selasa (16/2) kemarin.
"Yang kita undang dalam pertemuan kemarin, adalah organisasi-organisasi besar di Sumbar," kata Sayuti kepada merdeka.com di Padang, Rabu (17/2).
Dia menjelaskan, jika pertemuan itu dilakukan karena SKB tiga menteri itu dinilai dipaksakan dan tidak sesuai jika diterapkan di Sumatera Barat.
Menurutnya, sejumlah pihak sudah menentang seperti mantan Wali kota Padang Fauzi Bahar dan Wali kota Pariaman Genius Umar, namun dinilai masih bersifat parsial.
"LKAAM sebagai lembaga ninik mamak, mengayomi anak kemenakan. Kami sepakat untuk menghimpun pendapat-pendapat tidak lagi pribadi, tapi total Sumatera Barat," kata Sayuti.
Dia menambahkan, salah satu poin yang menjadi keberatan dari masyarakat Sumatera Barat adalah tidak diwajibkannya para siswi, terutama yang beragama Islam untuk menggunakan kerudung atau jilbab yang telah menjadi ciri khas dari perempuan Minangkabau.
"Kalau di Minang itu laki-laki batuduang jo bakain saruang, kalau padusi itu bakaruduang jo babaju kuruang. Itu sudah sejak dulu nenek moyang kita seperti itu, jadi kalau sekiranya sekarang kerudung dan baju kurung disuruh dibuka, itu memang agak tersinggung kami," tegasnya.
Selain itu, dia mengaku seluruh elemen masyarakat yang hadir telah menyepakati untuk mengirimkan surat ke Presiden RI dan Mahkamah Agung guna meninjau kembali SKB tiga Menteri yang dianggap meresahkan, tidak hanya Sumbar namun di Indonesia.
"Kepada Presiden kita akan menyampaikan aspirasi semua elemen masyarakat bahwa SKB tiga menteri itu mengganggu dan meresahkan masyarakat Sumbar. Untuk upaya hukumnya kita akan meminta tinjau kembali kepada Mahkamah Agung," kata Sayuti.
Diketahui, tiga menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
SKB ini bernomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SKB 3 Menteri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini. Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik, atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Din Syamsudin Desak Pemerintah Cabut SKB 3 Menteri Soal Larangan Kewajiban Jilbab
PAN: SKB tentang Seragam Sekolah Bertentangan dengan Kearifan Lokal Sumbar
Tokoh Minang Protes Jilbab Tak Wajib Bagi Siswi, DPR Minta SKB 3 Menteri Direvisi
Aturan Siswi Tak Wajib Pakai Jilbab, Tokoh Minang Tersinggung & Tolak SKB 3 Menteri
Wagub Sumbar Tegaskan SKB 3 Menteri Tak Larang Siswi Pakai Jilbab