Pisah dari Ibu, ABG putus sekolah jadi pelampiasan nafsu Bapak
Perbuatan cabul pelaku dilakukan selama kurun waktu empat tahun, dari 2013 sampai 2017. SU diketahui sudah putus sekolah. Selama ini korban tinggal dengan pelaku setelah pelaku cerai dengan ibu kandung korban.
Misran alias Imis (35), warga Desa Lesung Batu RT 05 Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan tega menjadikan anaknya, SU (17) sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan cabul pelaku dilakukan selama kurun waktu empat tahun, dari 2013 sampai 2017.
"Terakhir kali pelaku mencabuli korban pada 16 April 2017, sekitar pukul 01.00 WITA di rumah pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Balangan Aiptu Pektrus Purba di Balangan, Kamis (15/6). Dikutip dari Antara.
SU diketahui sudah putus sekolah. Selama ini korban tinggal dengan pelaku setelah pelaku cerai dengan ibu kandung korban.
"Korban tidak tahan dengan perbuatan pelaku sehingga kabur dari rumah, dan melaporkan perbuatan bapak kandungnya itu ke Polres Balangan," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengujian tes DNA di Puslabfor Mabes Polri dengan hasil bahwa cairan yang menempel di celana dalam korban merupakan DNA identik dengan milik pelaku.
Atas dasar uji tes DNA itulah pelaku langsung dilakukan penangkapan dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Terus dikatakannya, hasil penyidikan sementara pelaku dijerat pasal 81 jo 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.