Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
- Pj Wali Kota Tarakan Wajibkan ASN Kenakan Sesingal
- Pj Wali Kota Paparkan Rancangan Perwali Soal RDTR untuk Wilayah Perencanaan Tarakan Utara
- Pj Wali Kota Tangerang Datangi Lokasi Pabrik Kimia Terbakar, Apresiasi Petugas Damkar
- Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan penyidik akan memanggil Hasan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya pemanggilan Hasan masih berstatus sebagai saksi.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun,"
kata Kapolres Bintan di kantornya, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (19/4).
merdeka.com
Selain itu, kata dia, penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang sebagai pejabat negara dalam kasus tersebut.
"Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif,"
kata AKBP Riki.
merdeka.com
AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa penyidik resmi menetapkan Pj. Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial R dan B terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Penetapan para tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di tingkat Polda Kepri.
Terkait dengan pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut, dia menegaskan telah terpenuhi. Oleh karena itu, penyidik menetapkan total tiga orang tersangka dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni pada tahun 2014 Pj. Wali Kota Tanjungpinang masih menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, sedangkan tersangka R menjabat Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Sei Lekop dan tersangka B selaku juru ukur tanah.
Pada tahun 2016, kata dia, Pj. Wali Kota Tanjungpinang menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, dan B tetap sebagai juru ukur.
"Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut," kata kata Kapolres Bintan. Seperti dikutip Antara.