PK dikabulkan, Rolly Yendra minta diaktifkan menjadi polisi lagi
Rolly dinyatakan tidak bersalah oleh MA terkait kasus narkoba.
Mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polsek Tenayan Raya, Rolly Yendra, meminta Kapolda Riau mengembalikan dia ke Korps Bhayangkara, usai dipecat Februari 2016 lalu. Sebab upaya hukum Peninjauan Kembali diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.
"Alhamdulillah, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan kami, dan memerintahkan Kapolda Riau untuk mengaktifkan kembali klien kami sebagai anggota Polri. Kami berharap Kapolda dapat kiranya menjalankan putusan pengadilan ini, karena sebagai institusi penegak hukum, tentu putusan ini harus dihormati, dipatuhi dan dijalankan. Saya yakin Kapolda akan bijaksana dalam menyikapi putusan ini," tutur Kuasa Hukum Rolly Yendra, Wahyu Awaluddin, kepada merdeka.com, Rabu (18/5).
Hal diajukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dia. Rolly sebelumnya dinyatakan bersalah karena memiliki narkotika jenis sabu.
"Rolly Yendra pernah ditangkap oleh Polda Riau karena diduga memiliki sabu-sabu hampir seberat lima gram. Kemudian dia didakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Kejaksaan Tinggi Riau dengan Nomor Perkara : 882/Pid.B.Sus/2014/PN.PBR," ujar Wahyu.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Rolly Yendra bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Atas vonis tersebut saya menyarankan tidak perlu banding (ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru). Namun saya menyarankan untuk diterima terlebih dahulu putusan tersebut. Setelah berkekuatan hukum tetap, baru diajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjuan Kembali," ujar Wahyu.
Saran itu ternyata diterima Rolly. Maka setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diajukanlah upaya hukum PK ke Mahkamah Agung RI.
"Ini kita lakukan untuk mempersingkat proses peradilan. Karena kalau kita tempuh upaya hukum banding dan kasasi, waktunya akan menjadi sangat lama. Lagi pula dalam persidangan di PN Pekanbaru tidak ada fakta yang membuktikan klien saya ini bersalah," ucap Wahyu.
Akhirnya, pada tingkat Mahkamah Agung, Rolly Yendra divonis bebas murni dan dinyatakan tidak bersalah memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu. Namun, sehari sebelum putusan PK turun, Kapolda Riau sudah mengeluarkan SK pemberhentian Rolly Yendra.
"Padahal sebelumnya kami sudah mengingatkan bahwa klien kami sedang menempuh upaya hukum PK. Namun tidak direspon dan SK pemberhentian tetap dikeluarkan Kapolda," imbuh Wahyu.
Atas SK pemberhentian inilah, kata Wahyu, Kapolda Riau digugat di PTUN Pekanbaru. Wahyu mengajukan gugatan karena permintaan kliennya buat diaktifkan kembali belum juga direspon Kapolda Riau.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
Baca juga:
Propam belum ambil alih kasus perwira polisi terlibat narkoba
Ditahan BNN, AKP Ichwan Lubis dicopot dari jabatannya
Dites urine, 3 anggota Polres Gowa pemalas positif narkoba
13 Anggota kepolisian di Sumatera Utara terjaring operasi narkoba
Deretan perwira polisi terlibat narkoba