PKB Nilai FPI Baru Bisa Dibubarkan Lagi Kalau Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menanggapi itu, politikus PKB Abdul Kadir Karding menilai FPI baru ini bisa dibubarkan lagi oleh pemerintah dengan menggunakan UU Ormas. Jika mereka melakukan perbuatan bertentangan dengan hukum.
Pemerintah telah melarang kegiatan maupun penggunaan atribut dan simbol Front Pembela Islam (FPI). Namun, eks pengurusnya mendirikan kembali organisasi baru bernama Front Persatuan Islam.
Menanggapi itu, politikus PKB Abdul Kadir Karding menilai FPI baru ini bisa dibubarkan lagi oleh pemerintah dengan menggunakan UU Ormas. Jika mereka melakukan perbuatan bertentangan dengan hukum.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
"Nanti kita lihat apakah pengganti FPI ini melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum," kata Karding kepada wartawan, Jumat (1/1).
"Kalau terjadi maka berdasarkan UU Ormas dan juga peraturan hukum yang lain memungkinkan untuk dilakukan pembubaran dan tentu saksi-sanksi organisasi lain," jelasnya.
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, selama FPI baru hanya berdakwah tidak akan menjadi masalah. Serta, ia mengingatkan jika hanya berdakwah jangan melakukan provokasi, hoaks, dan semacamnya.
"Kalau mereka tidak melakukan apa pun, kalau mereka hanya berdakwah. Dan dakwahnya itu dalam koridor Pancasila dan NKRI dan tidak melakukan misalnya provokasi, hoaks, makanya itu saya duga tidak akan bermasalah," kata Karding.
Ia pun mengingatkan FPI ini jangan mengadopsi watak lama Front Pembela Islam. "Tetapi kalau mereka melakukan hal-hal yang dapat melakukan keamanan apalagi kalau yang diadopsi watak dan politik FPI selama ini maka itu akan bisa dibubarkan," ucapnya.
Bentuk Baru FPI
Sebelumnya, usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh pun mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi tersebut dilakukan pada Rabu (30/12) sore. Kabar itu pun dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah. Terdapat beberapa nama yang menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya:
Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, serta M Luthfi.
(mdk/eko)