PKS Minta Densus 88 Jangan Asal Tangkap Tokoh Agama Tanpa Penjelasan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendesak Densus 88 tidak berbuat sewenang-wenang menangkap tokoh agama. Nasir meminta Densus 88 transparan dan mengedepankan hukum serta keadilan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendesak Densus 88 tidak berbuat sewenang-wenang menangkap tokoh agama. Nasir meminta Densus 88 transparan dan mengedepankan hukum serta keadilan.
Hal itu menanggapi penangkapan tiga terduga kasus terorisme yaitu Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
"Setahu saya mereka itu dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri," kata Nasir dikutip dari siaran pers, Rabu (17/11).
Nasir meminta Densus 88 tidak terkesan menyasar penceramah muslim dan menyudutkan Islam. Mantan anggota Pansus RUU Terorisme ini bilang, undang-undang memberikan hak penyidik untuk menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Namun, Densus perlu memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan tersebut.
Politikus PKS ini meminta Densus agar memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap tiga orang yang ditangkap.
"Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi," ujar Nasir.
Nasir meminta Densus 88 mempertimbangkan obektifitas dalam menanggulangi terorisme. Menurutnya, sebagian tokoh penceramah muslim di Indonesia tidak pernah angkat senjata apalagi mendirikan negara yang terpisah dari NKRI.
"Sebab, sebagian besar tokoh dan penceramah muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat senjata atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis, apalagi sampai mendirikan negara yang berpisah dari NKRI," jelas Nasir.
Dia pun membandingkan dengan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris. Nasir bilang, organisasi yang jelas menebar teror justru Densus 88 dan pasukan khusus TNI tak berdaya menghadapinya.
"Publik bingung, kok ada organisasi yang sudah dinyatakan sebagai teroris dengan leluasa membunuh dan meneror aparat dan rakyat. Sementara mubalig dan tokoh muslim diciduk dan dicurigai sebagai bagian kelompok terorisme. Dimana keadilan hukumnya?" ujar Nasir.
Nasir juga mengharapkan adanya hubungan yang harmonis antartokoh agama, terutama pemuka agama Islam dan memberikan perlindungan terhadap mereka guna menjaga kedaulatan NKRI.
Jaringan Jamaah Islamiyah
Sebelumnya diberitakan, Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya itu yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA dan FAO," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11).
Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati, sekira pukul 04.39 Wib.
"FAO di Jalan Yantera 1, Nomer 1, Bulog 1, RT 01, RW 01, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, sekira pukul 04.43 Wib," ujarnya.
Selanjutnya, Densus menangkap Anang di Jalan Raya Legok Blok Masjid, RT. 02, RW. 03, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia ditangkap sekitar pukul 05.49 Wib.
"Keterlibatan, anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Pengurus Atas sebagai Pengawas kelompok Jamaah Islamiyah," tutupnya.
(mdk/rnd)