Pleno pemilihan Ketua MK baru, Arief Hidayat sampaikan permintaan maaf
Dalam kesempatan tersebut, dia juga sempat menyampaikan peran Ketua MK yang menurutnya tak bisa mengintervensi hakim konstitusi lainnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sempat meminta maaf kepada publik. Hal ini disampaikannya sebelum melakukan pemilihan suara, guna memilih Ketua MK yang baru untuk menggantikannya.
Diketahui, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah berjalan. Namun, tidak mendapat kata mufakat, sehingga diambil langkah pengambilan suara dalam rapat pleno.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Kenapa Jokowi menunjuk Arief sebagai Plt. Mentan? Jokowi mengatakan penunjukan Arief dilakukan agar Kementan lebih koordinatif dan mudah dalam bekerja terutama dalam mengurusi persoalan pangan seperti koordinasi dengan Bulog, Badan Pangan Nasional, maupun Kementerian Perdagangan."Jadi untuk konsolidasi saja biar lebih memudahkan," kata Jokowi.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Mengapa Hakim Arief Hidayat diizinkan menjabat sebagai ketua umum PA GMNI? Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai ketua umum PA GMNI. "Dan oleh Dewan Etik telah dijawab melalui surat nomor 09/DEHK/U.02/V/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Etik memperkenankan hakim terlapor untuk dicalonkan sebagai ketua umum PA GMNI," ujar Palguna.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
"Saya pada kesempatan terbuka, yang disaksikan publik, menyampaikan permohonan maaf apabila saya menjadi ketua ada kekurangan-kekurangan dalam menjalankan amanah. Saya terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Arief dalam rapat pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Dalam kesempatan tersebut, dia juga sempat menyampaikan peran Ketua MK yang menurutnya tak bisa mengintervensi hakim konstitusi lainnya.
"Ketua itu bukan jabatan yang bisa mendrive sembilan orang. Hakim mempunyai independensi masing-masing. Sehingga Ketua itu tugas beratnya adalah bagaimana menjalankan kekompakan manajemen. Sehingga semua bisa menjadi ketua, asal bisa membawa kekompakan, menjaga NKRI serta Pancasila," jelas Arief.
Dia pun menuturkan, mendukung siapapun yang menjadi Ketua. Sebab, siapapun yang terpilih harus didukung karena MK akan bekerja keras nantinya lewat Pilkada Serentak yang rawan ramai digugat.
"Karena kita ketahui bersama tahun 2018 ada pekerjaan besar yaitu Pilkada Serentak. Dilihat dari jumlahnya, dilihat dari daerah pemilihan dan jumlah pemilihnya, mencerminkan 70-80% penduduk. Sehingga banyak orang mengatakan keberhasilan Pilkada ini sebagai titik pemilu 2019. Kemudian Dilanjutkan pemilu 2019," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan (2018-2020).
Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Kedelapan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahidudd n Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012. Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian. Arief kembai terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
Ini tata cara pemilihan Ketua MK pengganti Arief Hidayat
MK pilih ketua baru pengganti Arief Hidayat hari ini
Lewat voting, Anwar Usman terpilih jadi Ketua MK
KPK harap Ketua MK yang baru amanah dan tak terlibat korupsi
Jimly harap Ketua MK selanjutnya tak punya masalah etik
Hakim Maria: Terdapat rasa kecewa ketika kepercayaan pada MK dipertanyakan