PN Jakpus gelar sidang tuntutan, Otto yakin Jessica tak bersalah
Terlebih lanjut Otto, sebanyak 15 saksinya yang dihadirkan pada persidangan menyatakan Mirna meninggal bukan karena racun sianida. "Di tubuh Mirna tidak ada sianida. Karena tidak ada sianida artinya bukan meninggal karena sianida dong, itu kata ahli," ucap Otto.
Sidang perkara kematian Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (5/10). Sidang ke-27 ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan yakin bahwa kliennya itu tak bersalah dan berharap majelis hakim bisa membebaskan dirinya. Pasalnya berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya, tuduhan JPU tak dapat dibuktikan.
"Jika berdasarkan fakta-fakta hukum, kami meyakini betul bahwa klien kami harus dibebaskan. Karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," kata Otto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/10).
Terlebih lanjut Otto, sebanyak 15 saksinya yang dihadirkan pada persidangan menyatakan Mirna meninggal bukan karena racun sianida.
"Di tubuh Mirna tidak ada sianida. Karena tidak ada sianida artinya bukan meninggal karena sianida dong, itu kata ahli," ucap Otto.
Otto justru mengira ada pihak lain yang sengaja memberikan racun sianida pada es kopi Vietnam yang diminum Mirna, sesaat setelah dia dinyatakan tewas di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
"Artinya memang ada yang menabur sianida setelah Mirna tewas. Karena tidak ada di dalam tubuh Mirna kandungan sianida. Tapi itu siapa? Perlu dicari tahu, tentunya bukan ranah kami," jelas Otto.
Untuk itu Otto menegaskan Jessica harus dibebaskan dari jerat hukum yang membelitnya itu. Sebab Mirna bukan meninggal karena racun sianida yang diduga dimasukkan oleh terdakwa Jessica.
"Karena teorinya seperti itu. Jadi tidak ada kasus dan enggak perlu sidang berpanjang-panjang, Jessica harusnya dibebaskan," tegas Otto.
Diberitakan sebelumnya, Mirna tewas usai minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari 2016. Akibatnya terdakwa Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna yang diduga memasukkan zat sianida ke dalam es kopi Vietnam.