PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Hakim PN Jakarta Pusat membebankan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara.
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
- PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Wapres, Ini Alasannya
- KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran
- Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
- Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berhak mengadili gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.
Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno yang telah teregister dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
"Mengadili, Mengabulkan eksepsi para tergugat dan para turut tergugat," kutip seperti dalam lama SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/6).
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini," lanjut putusan tersebut.
Oleh sebab itu, hakim PN Jakarta Pusat membebankan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp752.000.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik (PRD) Petrus Hariyanto dan dua aktivis lainnya melayangkan gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).
Adapun dua aktivis yang juga menjadi Penggugat adalah Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.
Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 terhadap KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
"Ini gugatannya para aktivis memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 atau TPDI jilid 2, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0," kata Koordinator Advokat TPDI 2.0 Patra M. Zen kepada wartawan.
Patra menjelaskan, pihaknya menggugat KPU karena menerima berkas pencalonan Gibran sebagai bacapres. Padahal, menurutnya, aturan KPU yang berlaku saat itu belum direvisi sesuai dengan putusan MK yang mengizinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri.
"Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru. Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan," ujar Patra.
Kemudian, terkait Anwar Usman, Patra menilai bahwa ia tidak boleh ikut memutuskan perkara syarat usia capres dan cawapres itu karena memiliki hubungan keluarga.
"Beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. Maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di Pengadilan Negeri," tambah Patra.
Selanjutnya untuk gugatan ketiga dan keempat, Patra menyebut seharusnya Jokowi dan Pratikno melarang Gibran untuk maju ke Pemilu 2024 karena melawan hukum.
"Semestinya siapapun orang tua, kalau ada niat dan/atau rencana pelanggaran hukum harusnya dilarang. Begitu juga turut Tergugat 2, semestinya memeberikan satu nasihat dan juga tidak membiarkan," kata Patra.
Maka dari itu, Patra meminta agar keempat pihak Tergugat ini untuk dinyatakan melanggar hukum.
"Kita minta KPU untuk melakukan penghentian proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu tahun 2024. Yang lain silakan," jelas Patra.