PN Jaksel kembali gelar sidang PK Abu Bakar Ba'asyir
Sidang pekan lalu ditunda karena Ba'asyir tidak hadir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini dijadwalkan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Sidang hari ini merupakan lanjutan setelah pada sidang perdana yang sebelumnya sempat ditunda karena Ba'asyir tidak hadir.
"Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB, tergantung kehadiran para pihak. Sama seperti minggu lalu," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (1/12).
Pada pekan lalu, sidang terpaksa ditunda karena kuasa hukum tidak bisa menghadirkan Ba'asyir ke persidangan karena sakit dan berada di LP Nusakambangan. Sementara syarat pengajuan PK, pihak pemohon wajib hadir di persidangan.
Sebelumnya, Ba'asyir divonis 15 tahun oleh PN Jaksel. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.
Sementara itu di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.
Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.
Oleh karena itu, Ba'asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.
Ba'asyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Dana yang terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp 200 juta dari Syarif Usman serta sebuah 'handycam' dari Abdullah Al Katiri.
Ba'asyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Akan tetapi sejak 15 Januari 2013, Ba'asyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.