PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Pengadaan Lahan Era Ahok
Oleh karena itu, Fauziah memutuskan, untuk mengabulkan keberatan yang diajukan oleh termohon I, terhadap gugatan penghentian penyidikan secara diam-diam atas dugaan korupsi lahan di Cengkareng.
Hakim Tunggal Fauziah Hanum memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai mangkrak.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (9/3). Dalam putusannya, hakim menilai kalau dalil yang dilayangkan MAKI selaku pemohon terkait pemberhentian perkara secara diam-diam tidak bisa dibuktikan. Lantaran tidak ada bukti surat penghentian yang menjadi objek hukum.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang para koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Menimbang bahwa sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada objek hukumnya. Dengan kata lain praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materil atau diam diam," tambahnya.
"Menimbang sebagaimana dari pertimbangan di atas maka eksepsi yang diajukan termohon satu (Kapolda Metro Jaya), yang menyatakan bahwa objek permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bukanlah objek materi praperdilan sebagaimana diatur KUHP maupun UU tindak pidana korupsi," lanjut Fauziah.
Terlebih, dia menerangkan, permohonan yang diajukan MAKI terkait kasus korupsi lahan mangkrak dinilai berada di luar lingkup kewenangan pasal 77 KUHP. Sehingga eksepsi atau keberatan dari termohon satu harus dikabulkan.
"Menimbang eksepsi termohon satu (Kapolda Metro Jaya) dikabulkan maka eksepsi lain dari termohon dua (Kejati DKI Jakarta), tiga (Kompolnas), dan empat (KPK) tidak akan di timbang," jelasnya.
Oleh karena itu, Fauziah memutuskan, untuk mengabulkan keberatan yang diajukan oleh termohon I, terhadap gugatan penghentian penyidikan secara diam-diam atas dugaan korupsi lahan di Cengkareng.
"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan permohonan termohon 1 praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam diam tidak termasuk kewenangan praperadilan," tutur hakim.
Sidang Putusan Gugatan Prapedilan MAKI
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa (9/3). Dengan agenda sidang pembacaan putusan.
"Agenda sidang pembacaan Putusan Praperadilan mangkraknya penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng era Gubernur Ahok," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keteranganya.
Gugatan tersebut telah dilayangkan MAKI terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Ahok yang dinilai mangkrak.
Ditunjukan kepada empat termohon, Kapolda Metro Jaya sebagai termohon I, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta termohon II, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) termohon III dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termohon IV.
"Gugatan diajukan MAKI lawan Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, Kompolnas dan KPK. Kabar gembira kasus ini terdapat informasi akan diambil alih KPK," sebutnya.
Boyamin menyebut gugatan ini telah dilayangkan empat kali dan akan terus dilayangkan apabila kasus lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Ahok masih mangkrak.
"Gugatan ini sudah diajukan empat kali, dan akan terus diajukan jika masih mangkrak," tutupnya.
Baca juga:
Wagub DKI: Kebutuhan Tanah Lebih Tinggi Dibanding Ketersediaan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DKI, KPK Geledah Kantor PT Adonara Propertindo
Wagub DKI: Masalah Tanah di Jakarta Sangat Kompleks
Kasus Mafia Tanah di Bengkulu, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Polda Metro Terima Laporan Mafia Tanah di Kebon Sirih, Kasus Naik Penyidikan
Berantas Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Gelar Rakor Bersama Kementerian ATR