PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram.
- Kejari Bontang Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Wali Kota: Tak Selesai dengan Pemusnahan
- Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi
- Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung
- Penuh Bahaya, Kisah Kakek Anies Baswedan Bawa Surat 'Sakti' dari Mesir ke Tanah Air
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
Majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean menyatakan Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Menghukum terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati," kata Donald di PN Medan, Selasa (28/11).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar Donald.
Vonis mati yang diberikan majelis hakim kepada Indra sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.
Dalam dakwaan, Indra ditangkap di kawasan Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumut pada 10 Juni 2023. Kasus ini terungkap seusai polisi yang sebelumnya menangkap seorang perempuan bernama Riri Annisa pada 17 April 2023 dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang mengantarkan sabu-sabu kepada Riri adalah Indra yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Polisi kemudian memburu Indra. Dia terdeteksi dalam perjalanan dari Sibolga menuju Pematang Siantar. Lalu, saat Indra akan melintasi wilayah Tebing Tinggi polisi mencoba menghentikan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa. Namun mobil yang dikendarai Indra berhasil melaju dengan kencang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Indra di kawasan Kota Tebing Tinggi. Kemudian, polisi menggeledah mobil yang dikemudikan Indra. Polisi menemukan satu tas ransel berisi sabu-sabu seberat 10 kg.
Indra mengakui dirinya hanya disuruh seseorang untuk menjemput sabu-sabu itu di Sibolga dan mengantarkannya ke Tebing Tinggi. Saat itu Indra akan diupah Rp7 juta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut.