PNS diciduk polisi saat asyik pakai sabu di gedung olahraga
Dari tangan pelaku polisi amankan 2 bungkus sabu dan uang sebesar Rp 3.000.000.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial AT (36), lantaran membawa narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. AT ditangkap saat berada di gedung olahraga Tengku Pangeran Jalan Sultan Syarif Qasim, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga Sik mengatakan, AT ditangkap Rabu (24/2) sekira pukul 17.00 wib. "Awalnya anggota di lapangan mendapat informasi dari masyarakat, ada seseorang yang di curigai sedang berada di TKP, sedang membawa narkoba," kata Ade Johan kepada merdeka.com Kamis (25/2).
Mendapat informasi itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan dipimpin Aipda Ali Akbar melakukan penyelidikan ke gedung olahraga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melihat AT sedang berada di dalam gedung tersebut.
"Melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan ketua lingkungan setempat," kata dia.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket serbuk bening diduga sabu serta plastik bening 2 bungkus dan uang Rp 3.000.000, dari saku celana AT. "Pengakuan pelaku, uang tersebut merupakan hasil penjualan 8 paket sabu sebelumnya," jelas Ade.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di mobil AT yang terparkir di halaman gedung olahraga tersebut. Di mobil pelaku, petugas juga menemukan 1 paket Narkotika jenis daun Ganja Kering.
"Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti berupa uang, sabu dan daun ganja yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya," terang Ade Johan.
Untuk penyidikan selanjutnya, AT beserta narkoba sabu dan ganja berikut uang tunai miliknya dibawa ke Markas kepolisian. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan. Kita juga selidiki jaringan narkoba terkait AT ini," pungkas Ade Johan.