PNS kelurahan di Pekanbaru terjaring OTT, pungut biaya SKGR
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan didampingi Kasubdit I AKBP Asep Iskandar kepada merdeka.com mengatakan, barang bukti dari OTT yang dilakukan Rp 50 ribu.
Ew, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dibekuk saat Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) Polda Riau. Wanita ini diduga memungut biaya kepengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan didampingi Kasubdit I AKBP Asep Iskandar kepada merdeka.com mengatakan, barang bukti dari OTT yang dilakukan Rp 50 ribu.
"Uang itu diberikan warga kepada PNS inisial Ew ini, digunakan untuk mengurus pembuatan SKGR kepemilikan tanah, katanya supaya urusannya lancar," ucap Asep, Senin (9/1).
Padahal, untuk mengurus SKGR itu tidak ada dalam aturan hukum dipungut biaya alias gratis. Namun, aparatur kelurahan malah diminta duit supaya tidak berbelit-belit.
"Memang tidak dipaksa bayar, namun kalau tidak bayar urusannya lama. Karena berdasarkan pengakuan masyarakat, kalau mereka tidak bayar, urusan SKGR lama baru dikerjakan," imbuh Asep.
Dijelaskan Asep, Ew terjaring OTT di kantornya Kelurahan Simpang Baru, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa sudah resah dengan kelakuannya selama ini.
"Pelaku ini sering memungut uang biaya mengurus SKGR. Sudah lama dia melakukannya, meski dia tidak mengaku, tapi laporan dari masyarakat banyak," kata Asep.
Setiap orang yang mengurus membayar minimal Rp 50 ribu. Dan jika ratusan orang yang membayar ke Ew, maka pendapatnya melebihi gaji yang didapatnya setiap bulan.
"Kalau dikalikan ratusan orang, sudah banyak uang pungli yang diterimanya. Itu yang masih kita dalami, sudah berapa orang yang dimintainya," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.