PNS RSU Meuraxa Aceh diturunkan pangkatnya karena demo pimpinan
Menurut Fitri Rahmayanti, dirinya dianggap oleh Dr Ridwan menjadi salah seorang dalang yang menggerakkan demontrasi.
Kasus mem-PTUN-kan Wali kota Banda Aceh atas pembatalan SK pangkat golongan IIIA seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fitri Rahmayanti yang bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) Meuraxa, Banda Aceh ternyata sebelumnya pernah diancam oleh pimpinannya menurunkan pangkat.
Fitri Rahmayanti mengaku, dia pernah dipanggil oleh Direktur RSU Meuraxa, Dr Ridwan dua hari sebelum ada demontrasi untuk menurunkan dirinya dari jabatan Direktur di Balai Kota Banda Aceh. Saat itu, Dr Ridwan langsung mengancam dirinya untuk menurunkan pangkat.
"Kamu jangan macam-macam, saya mampu menurunkan pangkat kamu," kata Fitri Rahmayanti meniru ucapan Dr Ridwan saat itu, Rabu (22/10) di PTUN Banda Aceh.
Menurut Fitri Rahmayanti, dirinya dianggap oleh Dr Ridwan menjadi salah seorang dalang yang menggerakkan demontrasi untuk menurunkan dirinya waktu itu. Tuntutannya kala itu agar Dr Ridwan diturunkan dari jabatan Direktur RSU Meuraxa.
Alasan penurunannya itu dikarenakan selama kepemimpinan Direktur RSU Meuraxa oleh Dr Ridwan, banyak tunjangan dan biaya makan pegawai dihapus.
"Jadi saya sangat yakin ini ada kaitannya dengan ancaman saya dulu oleh Direktur RSU Meuraxa Dr Ridwan, karena ini faktanya saya diturunkan pangkat paska ancaman itu," tegasnya.
Sepengetahuannya, Dr Ridwan merupakan keluarga salah seorang pejabat tinggi di Pemerintah Kota Banda Aceh. Sehingga dia menduga kuat kasus penurunan pangkatnya itu ada kaitannya dengan aksi menuntut diturunkan Dr Ridwan dari Direktur RSU Meuraxa.
Oleh karena itu ia berharap dalam persidangan putusan di PTUN pada tanggal 28 Oktober 2014 mendatang dirinya bisa memenangkan gugatan itu. Sehingga ia tidak dirugikan dengan persoalan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fitri Rahmayanti seorang PNS yang bertugas di RSU Meuraxa telah berpangkat golongan IIIA setelah mengajukan penyesuaian pada tahun 2009 lalu. Kemudian setelah 4 tahun kemudian masa baktinya, pada tahun 2014 dia kembali mengajukan kenaikan pangkat golongan IIIB.
Saat itulah perkara ini muncul. Walikota Banda Aceh menilai ada persoalan dengan pangkat Fitri Rahmayanti. Wali kota berdalih kenaikan pangkat Fitri Rahmayanti golongan IIIA dulu memiliki banyak masalah, sehingga pada bulan Maret 2014 lalu pangkat Fitri Rahmayanti diturunkan menjadi IIA kembali.
Atas dasar itulah Fitri Rahmayanti mem-PTUN-kan Wali kota Banda Aceh agar pangkatnya bisa dikembalikan seperti semula. Karena dia merasa semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah ia penuhi.