Polda Banten Amankan Pelaku Pemalsuan Dokumen Tanah 182 Hektare
Ade Rahmat menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Sugianto Lukman (alm) membeli beberapa bidang tanah di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok, Kota Serang dalam 825 AJB pada tahun 1993-1997, seluas 182 ha dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Satgas mafia tanah Polda Banten mengamankan RMT (63), warga Kota Serang yang Telah menjual tanah milik orang lain seluas 182 hektare (Ha). Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan LP No. 316 tanggal 25 Agustus 2021 tentang tindak pidana pemalsuan surat, dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Adapun pelapor adalah Kustohid, ]seorang kuasa hukum.
"Adapun TKP terkait tanah tersebut berada di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok, Kota Serang," kata Ade Rahmat, Rabu (29/9).
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Kapan tanah laterit terbentuk? Ini karena tanah laterit memiliki banyak kandungan zat besi dan alumunium. Unsur hara dalam tanah ini sudah hilang karena larut oleh curah hujan yang tinggi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kenapa Kampung Gantungan Sirah dinamai seperti itu? “Dulu kepalanya dipenggal dan diletakkan di bukit itu. Tapi kalau badannya ditaruh di tempat terpisah. Makanya lokasi itu dinamakan ‘gantungan sirah’,” kata Wardiman dikutip dari kanal YouTube BG Channel.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
Ade Rahmat menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Sugianto Lukman (alm) membeli beberapa bidang tanah di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok, Kota Serang dalam 825 AJB pada tahun 1993-1997, seluas 182 ha dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Terkait beberapa bidang tanah yang saat ini ramai diberitakan, Sugianto Lukman (alm) beli beberapa bidang tersebut dari Ahmad bin Jami, pembeli diatasnamakan Aida Holling (karyawan) dalam AJB No. 729 tanggal 27 Februari 1995, SPPT masih atas nama Aida Holling, juga belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Namun pada saat BPN Serang lakukan pengukuran tapal batas, diketahui bahwa bidang tanah tersebut telah terbit SHM No. 4344/Banjarsari, AJB No. 162/2007 tanggal 26 Februari 2007, seharusnya pada peta rincik bidang 738, namun pelaku sengaja memasukkan peta rincik 970 ke dalam SHM padahal peta rincik 970 sudah ditransaksikan dalam AJB No. 729/1995.
"Namun, pasca mengetahui adanya dokumen yang tidak sesuai kebenarannya, ahli waris atas nama Neneng melaporkan peristiwa tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten," ujarnya.
Ade Rahmat mengungkapkan satgas mafia tanah Polda Banten telah periksa 17 orang saksi mulai dari pelapor, ahli waris, notaris, pihak BPN, terlapor dan saksi lainnya.
"Dan dari penangkapan tersangka RMT (63) ini kita mengamankan barang bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, lebih dari 100 minuta asli AJB, daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kuwitansi," ungkapnya.
Ade Rahmat mengimbau kepada masyarakat yang pernah melakukan transaksi terhadap RMT agar dapat melaporkan tersebut ke satgas Mafia tanah Polda Banten.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan transaksi terhadap tersangka RMT agar dapat melaporkan peristiwa tersebut ke Satgas Mafia Tanah Polda Banten, karena potensial menjadi korban dengan modus yang sama. Dan saat ini Satgas Mafia Tanah Polda Banten terus berkoordinasi secara intensif dengan KPK untuk bisa menindaklanjuti penyidikan dan temuan fakta yang sudah diinventarisir oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap tersangka RMT menggunakan scientific criminal investigation, di mana sidik jari yang digunakan tersangka RMT dalam AJB tersebut tidak identik dengan pemilik sidik jari sesungguhnya.
"Dan saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah, lebih dahulu menjalankan tahapan clear and clean terhadap histori tanah dan alas hak yang dimiliki atas bidang tanah tersebut," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, ancaman 6 tahun penjara, Pasal 266 KUHP tentang pidana menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga:
Polri Pastikan Penegakan Hukum ke Mafia Tanah dan Bekingannya
VIDEO: Jokowi Minta Polri Sikat Habis Mafia Tanah dan Aparat yang Jadi Beking
Presiden Jokowi Minta Polri Jangan Ragu Usut Mafia Tanah
Jokowi: Jangan Sampai Ada Penegak Hukum yang Membekingi Mafia Tanah
Jual 5 Ha Lahan Milik Orang Lain, Eks Kades di Klungkung Ditangkap Satgas Mafia Tanah
Menteri Sofyan Klaim Bank Tanah Akan Tumpas Masalah Sengketa Hingga Mafia