Polda Jabar Pulangkan Puluhan Karyawan Pinjol, 7 Masih Diperiksa dan 1 Tersangka
Ditreksrimsus Polda Jabar memulangkan 79 orang yang diduga pegawai perusahaan layanan pinjaman uang online (Pinjol) ke Yogyakarta. Tujuh orang masih dalam pemeriksaan dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ditreksrimsus Polda Jabar memulangkan 79 orang yang diduga pegawai perusahaan layanan pinjaman uang online (Pinjol) ke Yogyakarta. Tujuh orang masih dalam pemeriksaan dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Puluhan kolektor tersebut dimintai keterangan setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, Kamis (14/10) lalu.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
Hal itu merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan puluhan orang tersebut dipulangkan menggunakan empat kendaraan bersama anggota Polda DIY.
"Hasil pemeriksaan, 79 orang pegawai dipulangkan karena belum ditemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Mereka berstatus saksi," kata dia di Mapolda Jabar, Sabtu (16/10).
"Sisanya masih diperiksa oleh kami. Ada tujuh orang, perannya ada asisten manajer, team leader, HRD dan beberapa debt collectornya," ia melanjutkan.
Dari jumlah itu, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial AB yang bertugas sebagai debt collector atau penagih uang.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jika tersangka dalam kasus ini bertambah.
"Sampai saat ini untuk debt collector sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sambil kita menunggu setelah ini untuk penetapan tersangka lainnya," pungkasnya.
Baca juga:
Kenali Empat Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Tengah Menjamur di Indonesia
Satgas Waspada Investasi Blokir 3.515 Pinjol Ilegal Sejak 2018
Simak Empat Tips Aman Akses Pinjaman Online
Kolektor Perusahaan Pinjaman Online di Yogyakarta Akui Mengancam Saat Menagih Utang
Polisi Janji Berantas Pinjaman Online Ilegal hingga ke Pemodal
Polisi Ungkap 91 Kasus dari 371 Laporan Pinjaman Online Selama Setahun