Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Bahar bin Smith ke Kejati
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (30/11).
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (30/11).
"Berkas Perkara Habib Bahar bin Smith sudah dikirim ke Kejaksaan (tahap 1)," ungkap Erdi melalui pesan singkat, Senin (30/11).
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Apa yang dilakukan oleh kelompok pemuda yang bernama Seni Tani di Bandung? Sekelompok pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat menciptakan cara healing unik. Mereka melakukan gerakan menyulap lahan tidur menjadi kebun pangan sehat. Sejumlah komoditas sayur berhasil dipanen.
Dalam surat pengantar penyerahan berkas perkara yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang tertuang dalam pasal 170 KUHP dan atau pasa 351 KUHPidana.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB di Bukit Cimanggu City, Blok KD Carwood Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Dalam surat bernomor B/30/XI/2020/Dit Reskrimum itu tertulis beberapa rujukan. Di antaranya laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/Jabar/Polresta Bogor/Sektor Tansa tanggal 4 September 2018 atas nama pelapor Andriansyah.
Sebelumnya, Bahar bin Smith menolak diperiksa penyidik Polda Jabar pada pada Senin (23/11) lalu. Pihak kuasa hukum, Aziz Yanuar menegaskan kliennya akan memberikan keterangan di pengadilan.
"(Ada) penolakan untuk pemeriksaan dan tanda tangan beliau. Karena ini mengada-ada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut LP dimaksud," kata Aziz.
Baca juga:
Bahar Smith Menolak Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Sopir Taksi
Polisi akan Periksa Bahar bin Smith Terkait Dugaan Penganiayaan Pengemudi Ojek Online
Polisi Tunggu Izin Kemenkum HAM Periksa Bahar bin Smith
Polisi Sebut Bahar Smith Aniaya Sopir Grab karena Kesal Istri Pulang Malam
Kubu Bahar bin Smith akan Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan di Bogor
Baru Kantongi Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali jadi Tersangka Kasus Penganiayaan