Polda Jabar Usut Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Koordinasi dengan Dewan Pers
Polda Jabar akan menyelidiki Tabloid Indonesia Barokah yang memuat berita tendensius kepada salah satu peserta Pilpres 2019. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu memilih menyerahkan konten ini kepada Dewan Pers, karena ada sejumlah tabloid serupa yang beredar di Jawa Barat.
Polda Jabar akan menyelidiki Tabloid Indonesia Barokah yang memuat berita tendensius kepada salah satu peserta Pilpres 2019. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu memilih menyerahkan konten ini kepada Dewan Pers, karena ada sejumlah tabloid serupa yang beredar di Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengaku sedang menyelidiki asal usul produksi tabloid tersebut. "Ya ini sekarang sedang dikumpulkan, kita dalam tahap penyelidikan asal muasal dari mana, kita susuri itu dulu," ujarnya singkat saat ditemui di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (25/1).
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Apa yang dilakukan Polda Bali untuk menindaklanjuti berita hoaks tersebut? Penelusuran "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Sibercrim Ditreskrimsus Polda Bali, untuk melacak akun tersebut," katanya.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Siapa yang menyampaikan kabar kelulusan Desy Ratnasari? Kabar tersebut disampaikan oleh Alya Rohali melalui akun Instagram pribadinya setelah ia bertemu dengan Desy baru-baru ini.
-
Mengapa netizen heboh dengan kabar tersebut? Postingan tersebut langsung membuat heboh netizen, terutama para penggemar dan pengikutnya di Instagram.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
Dari laporan yang diterimanya, dia menyatakan bahwa tabloid itu sudah tersebar di sejumlah daerah. Namun, Kapolda menilai penyebarannya tidak terlalu masif. "Saya kira tidak terlalu masif," kata Agung.
Dalam penyelidikannya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar. Pasalnya, ada dugaan isi dari pemberitaannya memuat unsur black campaign.
"Intinya kita selidiki, koordinasi dengan Bawaslu. Nanti kan Bawaslu yang menilai apakah masuk pelanggaran atau bagaimana," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi sementara, Bawaslu Jawa Barat menemukan sejumlah tabloid serupa dengan Indonesia Berkah. Yakni, berjudul Pesantren Kita, Media Umat dan Kaffah.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zacky Hilmi mengatakan Tabloid Indonesia Barokah telah tersebar di 21 daerah di Jawa Barat, rata-rata penyebarannya di pesantren dan masjid. Sementara dua tabloid lain pertama kali ditemukan di daerah Bogor.
"Sejak awal ditemukan tanggal 18 (Januari 2019) sampai terakhir ini, sudah beredar di 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Beredar di 4.282 titik terutama di Masjid dan Pesantren. Dari 21 Kabupaten dan Kota, sudah beredar 13.110 eksemplar," ujarnya di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Jumat (25/1/2019).
Bawaslu juga sudah melakukan penelusuran terhadap alamat kantor redaksi tabloid itu di Bekasi. Namun fakta di lapangan, tak ada aktivitas di alamat yang tertera dalam tabloid tersebut.
"Investigasi bahwa alamat yang tertera itu tidak ditemukan kantor redaksi. Hanya jalan dan tidak ada aktivitas perkantoran terkait tabloid tersebut. Ini juga hasil konfirmasi ke pihak RT dan RW," katanya.
Komisioner Bawaslu bidang hubungan masyarakat dan antar lembaga Loli Suhenti menambahkan berdasarkan analisa, materi di dalam tabloid tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran pemilu. Pihaknya menyerahkan tindak lanjut tersebut ke dewan pers.
"Untuk materinya tidak terdapat unsur melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu," kata Loli.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah menambahkan bahwa tabloid Media Umat dan Kaffah konten yang ditawarkan berbeda dengan Tabloid Indonesia Barokah. " Saling bertentangan isinya," tuturnya.
Meski begitu, ia mengamini peryataan Loli yang menyebut bahwa untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan dewan pers. Dari penelusuran yang didapat Bawaslu, untuk tabloid Kaffah dan Media Umat tersebar di Bogor sedangkan Pesantren Kita dan Kaffah tersebar di Sukabumi.
"Kalau dikaitkan dengan materi pemberitaan harus dinilai berdasarkan regulasi dan etika jurnalistik, yang dalam hal ini UU no 40 th 1999 tentang pers dan keputusan dewan pers no 6 tahun 2008 ttg pengesahan surat keputusan dewan pers tentang kode etik jurnalistik," pungkasnya.
Baca juga:
Jokowi soal Tabloid Indonesia Barokah: Saya Baca Dulu Baru Komentar
Bawaslu Solo Amankan 44 Tabloid Indonesia Barokah
Polda Metro Belum Terima Laporan Beredarnya Tabloid Indonesia Barokah
Cak Imin Setuju Tabloid Indonesia Barokah Dihentikan Jika Bermuatan Kampanye Hitam
Pemuda Muhammadiyah Diminta Tidak Mudah Percaya Tabloid Indonesia Barokah