Polda Jambi tangkap eks PNS anggota komplotan penjual kulit harimau
Polda Jambi masih memburu S, orang diduga pemilik kulit harimau itu.
Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, berhasil menangkap tiga pelaku penjual kulit harimau Sumatera (panthera tigris Sumaterae).
Ketiga pelaku yang ditangkap anggota adalah A Latif (58 tahun). Dia merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil beralamat di Legok, Kota Jambi. Pelaku selanjutnya adalah Heri Supeno (40 tahun), warga Muara Bulian, dan M Thoha (49 tahun), warga Pemayung keduanya Kabupaten Batanghari.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, penangkapan bermula dari informasi diterima BKSDA Jambi akan ada transaksi penjualan kulit harimau di wilayah Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. Informasi ditelusuri dengan berkoordinasi ke Polda Jambi buat melakukan penangkapan. Ketiga pelaku dibekuk di Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV.
"Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti satu buah toples berisi kulit harimau sepanjang lebih kurang 2 meter, dan plastik hitam berisikan tulang harimau seberat lebih kurang 2 kilogram, dan tiga unit sepeda motor milik ketiga pelaku untuk beraksi," kata Almansyah kepada wartawan, seperti dilansir dari Antara, Selasa (23/6).
Almansyah mengatakan, atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman buat mereka adalah lima tahun penjara.
Hingga saat ini, lanjut Almansyah, Polda Jambi masih melakukan pengembangan kasus buat memburu pemilik kulit harimau diperdagangkan oleh ketiga pelaku.
"Saat ini kita masih mencari keberadaan S, orang yang diduga sebagai pemilik kulit harimau yang diperdagangkan tersebut. Diperkirakan kulit harimau dan tulangnya tersebut akan dijual senilai Rp 50 juta," ucap Almansyah.