Polda Jatim Cekal 6 Saksi Terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua
Selain menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, penyidik Polda Jatim juga mencekal enam saksi yang dianggap memiliki peranan dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.
Selain menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, penyidik Polda Jatim juga mencekal enam saksi yang dianggap memiliki peranan dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.
Pencekalan enam saksi ini diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Ia menyatakan, setelah menetapkan satu tersangka, yakni Tri Susanti, penyidik juga melakukan pencekalan terhadap enam saksi.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang ditemukan oleh para ilmuwan di Papua Nugini? Hasil penelitian menunjukkan, tengkorak manusia yang ditemukan di pantai utara Papua Nugini pada 1929 diperkirakan merupakan korban tsunami tertua di dunia.
-
Kenapa papeda dihargai tinggi oleh masyarakat Papua? Karena sagu dan papeda dianggap sebagai makanan yang istimewa, masyarakat Papua saat itu menganggapnya sebagai penemuan yang spesial.
"Kita tetapkan satu tersangka atas inisial TS, dan mencekal 6 orang saksi lainnya," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/8).
Hal senada disampaikan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya. Ia menjelaskan, keenam orang yang dicekal tersebut merupakan perwakilan organisasi massa (Ormas) yang pada saat kejadian di asrama turut serta di tempat kejadian.
Sayangnya saat dikonfirmasi mengenai identitas keenam orang saksi yang dicekal tersebut, ia enggan menjelaskannya. "Yang jelas perwakilan dari ormas yang saat itu ada di sana (asrama)," ungkapnya.
Ia menjelaskan, panggilan terhadap tersangka Tri Susanti atau Mak Susi sudah dilayangkan. Rencananya, pada Jumat (30/8) besok, ia akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Susi disangkakan telah melakukan perbuatan provokasi, ujaran kebencian, berita hoaks dan diskriminasi ras atau etnis.
"Hoaks yang dimaksud seperti bendera rusak, dia tanpa melihat langsung tapi sudah menuduh," tambahnya.
Terkait dengan hal ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat HP, baju, dan topi yang dipakai saat aksi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).
Polisi telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Tri Susanti sebagai tersangka. Diantaranya keterangan dari 16 saksi dan 7 ahli.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan dia sebagai tersangka," ujar dia.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga:
Kapolri Perintahkan Kapolda Usut Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana
Handphone dan Video YouTube jadi Bukti Polisi Tetapkan Mak Susi Tersangka
Wawali Jayapura Minta Warga Papua Tak Terprovokasi Isu Intimidasi dan Rasis
Moeldoko Sebut Gerakan Politik di Papua Mulai Masif
Ma'ruf Amin Utamakan Pendekatan Budaya Redam Gejolak Papua
Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, Dua Anggota TNI Diduga Indisipliner