Polda Jatim Tangkap 2 Pengedar Sabu di Madura, Salah Satunya Bersenjata Api
Dua warga Madura diamankan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Timur karena terbukti menyimpan sabu. Salah satu tersanga, juga diketahui memiliki dua pucuk senjata api (senpi), yang kemudian disita petugas.
Dua warga Madura diamankan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Timur karena terbukti menyimpan sabu. Salah satu tersanga, juga diketahui memiliki dua pucuk senjata api (senpi), yang kemudian disita petugas.
"Keduanya kita tangkap di lokasi berbeda atas informasi masyarakat. Dari salah satu tersangka, selain terbukti menyimpan narkoba jenis sabu, juga memiliki dua pucuk senpi, nah ini masih kita dalami," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (29/4).
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Kedua tersangka yang diduga pengedar adalah Solihin (44), warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang dan Sipudin alias Sipud bin Tasan (38), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Solihin ditangkap di area parkir salah satu hotel di Jalan Trunojoyo Nomor 88, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan pada pukul 19.00 WIB, sedang Sipud ditangkap di rumahnya, di Desa Dasok sekira pukul 21.00 WIB.
Dari penggeledahan Solihin, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 11.26 gram sabu, dua unit handphone (HP), dan uang tunai Rp 500.000.
Sementara dari tangan Sipud, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 14,80 gram, dua unit HP, uang tunai Rp 1.950.000 dalam bentuk pecahan Rp 50.000, KTP atas nama tersangka, dua pucuk senpi masing-masing jenis FN beserta 12 butir amunisinya dan Revolver kecil dengan 18 butir amunisi ciz, serta satu alat isap dari botol larutan.
"Kasus ini masih kita dalami, termasuk untuk mengetahui kaitan keduanya, apakah masih satu jaringan atau bukan, serta kepemilikan dua pucuk senpi milik salah satu tersangka," jelas Barung.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka Sipud, juga akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan dua pucuk senpi.
(mdk/cob)