Polda Metro Bebaskan 56 Mahasiswa Buntut Demo depan Gedung DPR
"Sisanya dari 94 orang itu kita akan lakukan proses selanjutnya," tandasnya.
Polda Metro Jaya membebaskan 56 dari 94 mahasiswa yang diamankan buntut aksi demo di depan Gedung DPR, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ke-56 mahasiswa yang dibebaskan itu perbuatannya tidak melanggar pidana.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya2. Rombak Kabinet Dwikora3. Turunkan Harga-Harga
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa saat melakukan demonstrasi di Trisakti? Mereka menuntut segera dilakukannya reformasi.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Apa tujuan utama para kepala desa dalam melakukan demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun.
-
Kenapa para kepala desa melakukan demo di depan Gedung DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kita pilah sesuai dengan perannya mereka masing-masing. Jadi bahwa dari mahasiswa yang 56 orang ini adalah bagian yang kita serahkan kepada ke universitas masing-masing untuk dilakukan pembinaan," kata Argo di kantornya, Kamis (26/9).
Sementara itu Argo mengatakan mahasiswa yang masih ditahan masih dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia tidak menjelaskan proses yang dimaksud.
"Sisanya dari 94 orang itu kita akan lakukan proses selanjutnya," tandasnya.
Mahasiswa yang dilepas hari ini berasal dari dua universitas yakni Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) dan Universitas Buana Perjuangan.
Aryo Fadlian, Dosen bidang hukum mewakili Unsika menjemput mahasiswanya. Ia mengatakan atas kejadian ini pihaknya akan memberi pembinaan dan pengarahan mengenai etika berdemonstrasi.
Tak hanya itu, wali dari mahasiswa terlihat menanti anak atau keluarganya yang dikabarkan ditahan polisi. Tangis haru dari keluarga menanti nasib sang moral force.
Baca juga:
Menengok Lalu Lintas Sekitar DPR Usai Demo, Mobil Belum Bisa Melintas
Cegah Pelajar Ikut Demo, Mendikbud Ingatkan Kepala Daerah Hingga Pihak Sekolah
Fakta-Fakta Faisal Amir, Mahasiswa Ditemukan Kritis Saat Demo RUU KUHP di Depan DPR
Polwan Berjilbab dan Polisi Beserban Dikerahkan Hadapi Demonstran di Surabaya
Mau Berangkat Demo ke Jakarta, Pelajar SMK Diusir Polisi dari Gerbang Tol di Serang