Polda Metro Jaya Akui Kesulitan Tangkap Bandar Judi Online, Ternyata Ini Kendalanya
Polda Metro Jaya mengakui menemui kendala dalam menangkap bandar judi online.
Tindakan polisi menindak para bandar dilakukan demi mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian online.
- Istri Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditetapkan jadi Tersangka, Dijerat Pasal TPPU
- Kapolda Metro Buka Suara Soal Identitas Pegawai Komdigi Pembeking Judi Online
- Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online
- Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Akui Kesulitan Tangkap Bandar Judi Online, Ternyata Ini Kendalanya
Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan judi online. Polisi sudah berulangkali menindak para pelaku judi online. Namun, praktik judi online terus bermunculan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun mengakui kendala dalam menangkap pelaku utama, bandar bisnis judi online ini kerap berada di luar negeri.
“Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Tim Penyidik selama ini bekerjasama dengan berbagai lintas sektoral. Termasuk bersama Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar judi yang keberadaannya terdeteksi di luar negeri.
"Kami juga secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan takedown situs-situs perjudian online, bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online,"
bebernya.
merdeka.com
Ade Safri menjelaskan semua tindakan itu dilakukan demi mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian online. Salah satu upaya melalui penegakan hukum.
"Dengan jumlah pengungkapan perkara, Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020 - Juni 2024 sebanyak 23 kasus, dengan total 59 tersangka," tuturnya.
Jokowi Bentuk Satgas Judi Online
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pemerintah serius memberantas perjudian online yang marak terjadi di Indonesia. Jokowi menyebut pemerintah telah menutup 2,1 juta situs terkait judi online.
Selain itu, Jokowi juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) judi online. Hal ini untuk mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia.
"Sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6).
Jokowi menuturkan bahwa judi online bersifat transnasional, lintas negara, dan lintas otorisasi. Sehingga, kata Jokowi, pertahanan masyarakat dan pribadi merupakan cara agar tak terjebak judi online.
"Saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online," ujar Jokowi.