Polda Metro Jaya siap terima aduan penipuan kartu kredit
Dia mengungkapkan, apabila ada korban yang merasa dirugikan atau ditipu atas hal tersebut, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat.
Polda Metro Jaya belum mengetahui adanya peraturan baru dari Bank Indonesia (BI) yang melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartunya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
"Kita belum tahu peraturan barunya. Kalau tidak salah itu satu atau dua kali ya digeseknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Dia mengungkapkan, apabila ada korban yang merasa dirugikan atau ditipu atas hal tersebut, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat.
"Kalau ada laporan kita akan usut tentunya. Ada laporan dari masyarakat kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengakui larangan gesek kartu di mesin kasir memang harus dilakukan. Alasannya, gesek kartu tersebut rentan beresiko dan data nasabah sering disalahgunakan.
Agus menegaskan para pegawai ritel yang ingin gesek kartu di mesin kasir harus izin konsumen terlebih dahulu.
"Nah kalau itu digesek di mesin kasir mungkin niatnya baik tetapi itu bisa mengambil profile dan informasi terkait dengan pemegang kartu. Harus minta izin dulu sama pemegang kartunya," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Centre, Rabu (6/9).
Agus menjelaskan para konsumen yang melakukan pembayaran non tunai cukup gesek di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan memasukkan nomor Personal Identification Number (PIN), tanpa harus gesek di mesin kasir.
"Dia tidak boleh untuk dua kali untuk alasan apapun kemudian menggesek di kasir atau di mesinnya kasir atau di sistem yang lain," kata Agus.
Agus meminta pengusaha ritel untuk menghentikan gesek kartu di mesin kasir. Jika masih ada, konsumen bisa melaporkan kejadian tersebut ke bank penerbit atau Bank Indonesia.