Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buntut penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Jaya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan.
"Menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan pra peradilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Putu dalam amar eksepsinya, Rabu (13/12).
- Jawaban Polda Metro Dituding Kubu Firli Pengusutan Kasus Pemerasan Upaya Lindungi Tersangka Kasus Suap Rel Kereta Api
- Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
- Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
- Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?
Selain itu, dalam pokok perkaranya Putu menyebut penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan suap berdasarkan alat bukti yang didapat dan keterangan sebanyak 91 saksi telah sesuai dan sah secara hukum. Ia pun menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Firli.
"Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri MSI," tegas Putu
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buntut penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Dalam gugatannya, Firli mengatakan penerbitan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dalam KUHAP khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo. Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Sebab, Laporan Polisi (LP) Model A, dengan Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023.
"Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, karena Laporan Polisi Model A baru dibuat pada tanggal 9 Oktober 2023, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu,"
kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar seperti dikutip dalam berkas prapradilan.
merdeka.com
Selain itu, proses penyidikan yang tanpa didahului penyelidikan bertentangan dengan KUHAP. Sehingga, tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terbukti tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Sehingga seluruh tindakan yang dilakukan oleh termohon terhadap Firli Bahuri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar dia.
Menurut dia, karena penyidikan tidak sah serta tidak memenuhi ketentuan dua alat bukti maka penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Bahwa apabila mencermati tindakan atau proses penerbitan penetapan tersangka a quo oleh termohon, maka jelas adanya termohon tidak melakukan langkah-langkah yang bersifat objektif dan terukur dalam menetapkan tersangka dalam perkara a quo, seharusnya termohon berhati-hati dalam memeriksa dan membuktikan adanya peristiwa pidana dan menetapkan siapa tersangkanya," ujar dia.
Ian menuding penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya terkesan terburu-buru, ada tekanan publik serta politik.
Dia mengatakan, Syahrul Yasin Limpo yang disebut-sebut sebagai korban dalam perkara a quo, memegang jabatan sebagai Dewan Pakar pada salah satu Partai Politik di Indonesia, saat ini sedang dihadapkan pada suatu kasus tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI.
"Patut diduga telah terjadinya tekanan publik yang begitu besar melalui pemberitaan yang tiada henti di berbagai media serta patut diduga pula terjadinya tekanan politik pula yang mengakibatkan ketidakcermatan dari termohon serta terkesan adanya tindakan yang terburu-buru dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka," tandas dia.