Polda Metro Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Ini Alasannya
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo masih bergulir.
Polda Metro Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Ini Alasannya
Kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
- Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
- Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Ketua KPK Firli Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan
- Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?
- Polda Metro Segera Periksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beralasan, analisa dan evaluasi atau anev masih belum rampung.
"Saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindaklanjut penyidikan,"
kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11).
merdeka.com
Ade mengatakan, anev dilakukan bersama tim penyidik gabungan meliputi Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset atau PPA Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan, selambat-selambatnya pada hari ini sudah ada kesimpulan dari anev tersebut.
Saat disinggung mengenai gelar perkara penetapan tersangka, Ade pun belum bersedia menjawab.
"Nanti perkembangan sidik akan kami infokan,"
tandas dia.
merdeka.com
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023.
Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.