Polda Metro ungkap jual beli satwa dilindungi lewat Facebook
Polisi menangkap tujuh tersangka selaku penjual dengan inisial SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR. Ketujuh ini ditangkap di tempat berbeda, yaitu Cengkareng, Penjaringan, Matraman, Rawamangun, Pasar Minggu, Jagakarsa, Bekasi, dan Beji Depok.
Polda Metro Jaya mengungkap praktik jual beli satwa dilindungi menggunakan media sosial. Pelaku menggunakan grup komunitas pencinta satwa di Facebook sebagai tempat menawarkan hewan yang dilindungi.
Modus operandi pelaku, hanya menerima pesanan dari pembeli, lalu mendapatkan satwa dari luar kota, seperti Jawa Barat dan Lampung. Satwa itu dibeli dari penduduk lokal dengan harga berkisar Rp 300 ribu, lalu dijual kembali Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. Transaksi dilakukan dengan tatap muka.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Apa yang dirasakan Betrand Putra Onsu saat melihat ibunya dihujat di media sosial? "Kalau ditanya sedih, bunda tuh cantik, dia cantik banget," ujar Betrand Putra Onsu di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
-
Kata-kata apa yang sering ditemukan di media sosial? "Kata-kata hari ini adalah kalimat yang sering diucapkan di medsos. Biasanya orang yang mendapatkan pertanyaan ini akan mengungkapkan sebuah kalimat inspiratif yang memotivasi orang."
-
Mengapa report text tentang hewan atau tumbuhan menjadi viral di media sosial? The Giant Panda is an iconic and beloved species native to China. With its distinct black and white fur, the Giant Panda is easily recognizable.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Kenapa kata-kata lucu di media sosial bisa menghibur? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
"Penjual ini tidak menstok barang, kemudian ada yang telepon terus baru order, binatang ada yang harganya Rp 300 ribu, dijual Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta, hampir rata-rata semua binatang dijual segitu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1).
Polisi menangkap tujuh tersangka selaku penjual dengan inisial SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR. Ketujuh ini ditangkap di tempat berbeda, yaitu Cengkareng, Penjaringan, Matraman, Rawamangun, Pasar Minggu, Jagakarsa, Bekasi, dan Beji Depok.
"Tujuh tersangka ini ada tujuh TKP hampir seluruh DKI kecuali tangerang yang belum kami ungkap," kata Kasubdit III Sumdaling AKBP Sutarmo dalam kesempatan sama.
Adapun satwa yang dilindungi yang berhasil diselamatkan berjumlah 22 ekor. Terdiri dari 2 buaya muara, 4 lutung jawa, 1 surili jawa, 2 siamang, 6 ekor kucing hutan, 2 bayi burung hantu, 2 ular sanca, 1 kukang, 1 monyet pantai, dan 1 elang bondol.
Para pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 dan Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nom5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Ancaman 5 tahun dengan denda Rp 100 juta," ucap Argo.
Baca juga:
Jual cula badak, pensiunan TNI dihukum 2 tahun bui & denda Rp 100 juta
Jual harimau, Ismail dihukum 2 tahun penjara
Tak kapok, residivis kembali jual satwa langka via media sosial
Jual paruh burung langka via media sosial, Umar diamankan polisi
Dijual ke Vietnam, tulang beruang madu dari Balikpapan diolah jadi bahan kosmetik