Polda Riau selidiki kasus penggelapan pajak 400 mobil oleh Dispenda
Nilai uang pajak ratusan kendaraan tersebut mencapai miliaran rupiah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mengusut dugaan penyelewengan pajak Dinas Pendapatan Daerah Riau. Penyidik mengaku sudah mengantongi bukti terjadinya tindak pidana dan segera menetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, dugaan penyelewengan yang terjadi sejak tahun 2014 itu bernilai miliaran rupiah. "Ada sekitar 400 pajak mobil yang diduga diselewengkan," ujar Guntur kepada merdeka.com, Kamis (28/4).
Guntur menyebutkan, saat ini penyidik mempelajari berkas-berkas setoran pajak di Dispenda Riau dan mencocokkannya dengan data pemasukan pajak di tahun tersebut.
"Setelah mempelajari berkas, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi yang dijadwalkan pekan depan," kata Guntur.
Informasi dirangkum, kasus ini berawal ketika anggota polisi lalu lintas menghambat sebuah mobil yang melanggar lalu lintas. Pengecekan surat-surat dilakukan dan ditemukan beberapa keganjilan.
Keganjilan itu ditemukan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Surat itu dikeluarkan tanpa adanya persetujuan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Atas temuan ini, petugas melakukan penelusuran dan menemukan ada 400 SKPD yang ganjil.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memeriksa lima saksi yang terdiri dari dua pegawai Dispenda, biro jasa dan pihak show room mobil di Pekanbaru.