Polda Sulsel Sayangkan Hakim PN Makassar Vonis Bebas Bandar Narkoba
Namun Dicky mengungkapkan seharusnya hakim juga harus mempertimbangkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar vonis bebas bandar narkoba, Syamsul Rijal alias Kijang (32) pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan vonis tersebut merupakan hak dan kewenangan hakim. Namun Dicky mengungkapkan seharusnya hakim juga harus mempertimbangkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut dia, berkas kasus Kijang, DPO Polres Pinrang yang diringkus oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Mei 2018 lalu terkait kepemilikan sabu seberat 3,4 kilogram itu telah lengkap. Keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya cukup, sehingga berkasnya bergulir hingga ke persidangan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Kata Dicky, jika kasus ini mentah, alat buktinya dinilai tidak cukup maka tentunya jaksa akan melempar kembali berkasnya ke penyidik untuk dilengkapi.
Penyidik sempat meluruskan jumlah barang bukti sabu, bukan 3,5 kilogram tetapi 3,4 kilogram sampai berkas dinyatakan P21 atau lengkap. Kasus 3,4 kilogram ini ditangani Polres Pinrang. Saat penyelidikan berlangsung, ternyata ada kaitannya dengan lelaki Kijang.
Saksi-saksi mengatakan pemilik sabu yang disita itu milik Kijang. Pihak direktorat narkoba Polda Sulsel pun melakukan pengejaran back up Polres Pinrang hingga diketahui posisi terakhir Kijang ada di Pulau Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sedikit agak problem saat proses sidang. Kata Dicky, para saksi saat dalam BAP mengatakan ada kaitannya dengan Kijang soal sabu 3,4 kilogram itu namun dalam sidang di pengadilan, mereka atau saksi-saksi berikan kesaksian lain.
"Ini mengakibatkan hakim membuat keputusan berdasarkan pernyataan daripada saksi-saksi dalam sidang pengadilan itu. Tapi harusnya dia (hakim) juga mempertimbangkan bagaimana pernyataan saksi-saksi itu sebelumnya di BAP," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.
Ditambahkan, sejak tersiarnya informasi vonis bebas Kijang itu, banyak masyarakat yang bertanya kenapa sampai bebas.
"Yah saya katakan silakan nilai sendiri bagaimana proses peradilannya. Saya tidak berhak menilai," ujarnya sembari mengatakan, keputusan terkait vonis bebas itu belum final. Masyarakat diminta menunggu proses lebih lanjut karena jaksa saat ini mengajukan kasasi.
Baca juga:
KY dan Badan Pengawas MA Diminta Selidiki Putusan Bebas Bandar Sabu di Makassar
Vonis Bebas 'Kijang' Bandar Narkoba, PN Makassar Siap Dilaporkan ke KY
Polda Sulsel Pecat Briptu SD, eks Anak Buah Kijang Bandar Narkoba yang Divonis Bebas
Bebaskan Kijang Bandar Sabu 3,5 Kg, PN Makassar Berdalih Tidak Cukup Bukti
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Richard Muljadi Ditunda Minggu Depan
Kembali Ditangkap, Jupiter Selalu Berpindah Tempat Saat Pesta Sabu