Polda Sumut Sanksi Puluhan Pelaku Usaha Langgar PPKM Darurat
Hadi mengatakan, tidak hanya itu, pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat, tidak membawa pulang (take away) juga diberikan sanksi tegas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat, mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga membayar denda yang masuk ke kas daerah.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Ia menyebutkan sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha, Kamis (14/7) menjalani sidang di tempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk, dan Kantor Camat Medan Marelan.
"Sanksi itu diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial. Sebab sektot kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah 100 persen," ujarnya, dilansir Antara, Jumat (16/7).
Hadi mengatakan, tidak hanya itu, pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat, tidak membawa pulang (take away) juga diberikan sanksi tegas.
Ketentuan sektor non esensial yang bekerja dari rumah berdasarkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 Tahun 2021 perihal PPKM Darurart yang ditandatangani oleh Wali kota Medan Bobby Nasution.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi pelaku usaha sektor non esensial yang masih membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini.
"Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran COVID-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi segera berakhir," katanya.
Baca juga:
Jelang Idul Adha, Korlantas Polri Lakukan Penyekatan di 1.038 Titik
Jubir Luhut Sebut Perpanjangan PPKM Darurat Masih Proses Evaluasi dan Pembahasan
PPKM Darurat Rencana Diperpanjang Sampai Akhir Juli, Pemerintah Diminta Lakukan ini
400 Kendaraan Diputarbalik di Gerbang Tol Karawang Barat
Jokowi Larang Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet ke Luar Negeri, Kecuali Menlu
Polisi Klaim 100 Titik Penyekatan di DKI dan Sekitar Turunkan Mobilitas Warga 50%