Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Makar
"Ada orang yang melapor, kita dudukkan masalahnya, kita tegakkan aturan gitu kira kira," sambung Agus.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menetapkan 2 tersangka aksi makar di daerah ini. Keduanya yakni Rafdinal dan Zulkarnain.
"Kemarin ada 2 tersangka sudah dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan. Zulkarnain dari FUI, Rafdinal, ya kita tunggu saja," ucap Irjen Agus Andrianto, Kapolda Sumut, di Asrama Haji Medan, Selasa (28/5)
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
Rafdinal merupakan tokoh Muhammadiyah dan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut. Dia dijemput dari rumahnya, Senin (28/5) dan masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut.
Menurut Agus, penangkapan itu bukan bentuk kriminalisasi, tapi ada perbuatan melawan hukum, karena ada aturan hokum yang dilanggar. "Ada orang yang melapor, kita dudukkan masalahnya, kita tegakkan aturan gitu kira kira," sambung Agus.
Agus memaparkan, kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat. Ucapan atau ajakan saja sudah bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Apalagi kalau sudah ada kegiatan.
"Jakarta-Medan ini kan satu napas, mereka tidak bisa berdiri sendiri ini adalah satu napas yang saling berkait di mana tujuannya adalah memprovokasi di masyarakat sehingga kejadiannya harapannya di Medan kena juga sama kejadian di Jakarta, ini yang harapannya kita cegah, kenapa silent mayoriti lebih banyak, mayoritas lebih banyak, kasihan masyarakat yang lain. Serahkan sesuai mekanisme undang-undang yang ada gitu kira kira ada kaitan dengan LP itu 107-160 KUHP," jelasnya.
Kasus dugaan makar yang disidik Polda Sumut ini didasarkan pada 2 laporan polisi yang dilaporkan 2 pelapor. Berdasarkan surat panggilan yang beredar di media sosial, pelapornya yakni: Fauzi Ramadhan Singarimbun dan Suheri Prasetyo.
Salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Dahnil Anzar Simanjutak. Selain Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi ini, terdapat sejumlah orang lain yang dipanggil sebagai saksi, termasuk beberapa tokoh.
Mereka yang dipanggil di antaranya: Heriansyah (Ketua GNPF Ulama Sumut), Gus Irawan Pasaribu (Ketua DPD Gerindra Sumut/Ketua Komisi VII DPR RI), Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra, Rabu Alam, dan Rinaldi (pengurus Aksi Cepat Tanggap/ACT).
Baca juga:
Besok, Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar
Dahnil Anzar Janji Penuhi Panggilan Polda Sumut Meski Ongkos Pesawat Mahal
Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar jadi Saksi Kasus Dugaan Makar
Ustaz Sambo Mengaku Tak Tahu Pidato People Power Eggi Sudjana
Polisi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar