Polemik mahasiswi bercadar di kampus dan kebijakan penuh prasangka
Kebijakan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi mendata mahasiswi yang menggunakan cadar menimbulkan polemik. Apalagi, ada ancaman pemecatan jika mahasiswi itu terlibat paham radikal. Kebijakan ini dinilai tanpa alasan yang kuat dan penuh prasangka.
Kebijakan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi mendata mahasiswi yang menggunakan cadar menimbulkan polemik. Apalagi, ada ancaman pemecatan jika mahasiswi itu terlibat paham radikal. Kebijakan ini dinilai tanpa alasan yang kuat dan penuh prasangka.
Pendataan mahasiswi bercadar dilakukan setelah diterbitkannya surat bernomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 yang ditandatangani oleh Rektor UIN, Yudian Wahyudi. Hasilnya, ada 42 mahasiswi yang mengenakan cadar berasal dari 8 fakultas.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menangani banjir di Jakarta? Dia menjelaskan, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. "Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ujar dia.
"Di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam ada enam (mahasiswi bercadar), Fakultas Syari'ah dan Hukum delapan, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora enam, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam lima, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya tiga, Fakultas Tarbiah dan Ilmu Keguruan delapan, Fakultas Dakwah empat dan Fakultas Sains dan Teknologi dua," jelas Yudian di kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (5/3).
Yudian menambahkan, pihak kampus membentuk tim konseling untuk mendampingi para mahasiswi bercadar tersebut. "Satu tim konseling yang kami bentuk terdiri dari lima dosen di setiap fakultas. Para dosen dari berbagai bidang studi tersebut ditugaskan memberikan arahan sekaligus membimbing para mahasiswi tersebut," jelas Yudian.
Para dosen tersebut berasal dari berbagai bidang studi dan ditugaskan memberikan arahan dan konseling kepada mahasiswi bercadar. "Kalau sampai tujuh kali masih pada pendiriannya, kita minta mereka mengundurkan diri (dari kampus)," jelasnya.
Dia menjelaskan, kebijakan ini dibuat karena maraknya paham radikal yang belakangan menyebar di kalangan mahasiswa. "Islam itu proses menuju keselamatan dan kedamaian. Masalahnya begini, banyak anak-anak kita ini tertipu oleh gerakan-gerakan (radikal) selama ini. Karena pada umumnya mereka sering kali tidak mengerti, mereka (menganggap) versi yang mereka terima bersifat mutlak," ujarnya.
Selain itu, alasan pendataan ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi. Di antaranya administrasi saat ujian. "Siapa yang bisa menjamin waktu ujian itu benar dia orangnya, bisa saja kan bisa orang lain (tidak diketahui karena bercadar). Saat pertama kali masuk kampus dulu setiap mahasiswa juga sudah menyatakan sanggup mematuhi aturan yang ada di kampus," tegas Yudian.
Saat dimintai tanggapannya, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin menyampaikan Islam tidak melarang penggunaan cadar. "Kita harus mendengar dulu kenapa cadar itu dilarang. Cadar itu boleh. Tapi ada aspek apa UIN melarang?" kata Ma'ruf di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
Pihaknya ingin mendengar alasan dari petinggi UIN terkait larangan itu. Apakah alasannya masuk akal atau tak memiliki alasan kuat. Jika memang larangan itu diberlakukan, harus ada alasan mendasar dari pihak kampus. "Menggunakan cadar itu bagus dari Islam, menutup aurat. Ada alasan kuat UIN kenapa? Masuk akal tidak?" pungkasnya.
Rabu (7/3) kemarin, sejumlah ormas datang ke kampus UIN Sunan Kalijaga mempertanyakan kebijakan itu. Juru Bicara FUI Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Fadlun Amin keberatan jika alasan tersebut karena radikalisme.
"Kalau ada opini bahwa radikalisme itu identik dengan cadar dan bercelana congklang, tentu ini saya yang kurang sependapat. Jadi tidak bisalah ada kesimpulan bahwa mahasiswi bercadar itu adalah bentuk dari radikalisme dan sebagainya. Tidak dibenarkan, radikalisme tidak bisa dikaitkan dengan cadar, begitu," kata Amin.
Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan pendidikan Fahira Idris melalui siaran persnya juga menyayangkan kebijakan itu. Menurut Fahira, setiap kebijakan apalagi yang dikeluarkan institusi resmi pendidikan terlebih di dalamnya terdapat kepentingan pihak lain harus punya landasan yang kuat. Tidak boleh berdasarkan asumsi apalagi prasangka.
"Menstigma mahasiswi bercadar dikarenakan yang bersangkutan menganut ideologi atau aliran tertentu bahkan diidentikkan dengan gerakan radikal yang bertentangan dengan Pancasila, sangat tidak berdasar." ujarnya.
Walau sebelum pemecatan ada tahapan konseling dan sebagainya, Fahira mengingatkan kampus, bahwa mahasiswi yang mengenakan cadar sebagai bentuk keyakinannya beragama tidak boleh diberi sanksi apapun.
"Selama mahasiswi ataupun siapapun dengan atribut apapun yang dikenakannya, tidak melanggar norma agama, hukum, sosial dan tidak membahayakan apalagi merugikan pihak lain, tidak boleh dikenakan sanksi atau hukuman apapun. Mahasiswi yang bercadar karena ekspresi keyakinannya beragama dilindungi oleh UUD 1945, tidak boleh dilanggar oleh siapapun," ujarnya.
Kekhawatiran pihak kampus terhadap ideologi radikal yang menyusup ke kampus dan mahasiswa tidak serta merta dilawan dengan melarang pengenaan cadar. Namun, lanjut Fahira, lewat berbagai program, baik itu akademik maupun nonakademik yang kreatif dan intensif menumbuhkan semangat dan sikap nasionalisme dan kebangsaan.
"Jika ada organisasi yang oleh pihak kampus dianggap melanggar hukum dan beroperasi di kampus segera laporkan pihak berwajib untuk segera ditindak. Bukan dengan melarang-larang atribut pakaian seseorang," tegas Fahira.
Senada, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai kebijakan itu berpotensi melanggar konstitusi. Sebab, kebijakan yang diterapkan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945.
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Bamsoet, Rabu (7/3) mengutip pasal dalam UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan menjalankan peribadatan itu.
Namun, Bamsoet juga mengingatkan akan pentingnya mencegah pertumbuhan radikalisme di perguruan tinggi. Untuk itu, Bamsoet mendorong Kemenristek Dikti segera memberikan imbauan kepada seluruh rektor agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswanya.
"Ini untuk menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme, baik dalam akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus, serta mencegah mahasiswa dan mahasiswi mengikuti suatu aliran radikal dan hal negatif lainnya," cetusnya.
Sementara Menristek Dikti Mohamad Nasir menyerahkan kembali kebijakan itu kepada masing-masing perguruan tinggi karena pihaknya tak mengatur permasalahan busana mahasiswa. "(Masalah mahasiswi bercadar) Itu urusannya kampus. Urusan pakaian itu urusan kampus. Kementerian enggak akan ikut ngatur," ujar Nasir usai meresmikan Graha Instiper di Maguwoharjo, Rabu (7/3).
Nasir menguraikan, kementerian hanya bisa mengatur agar di perguruan tinggi tidak ada diskriminasi. Bagi Nasir, tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapun di perguruan tinggi.
"Saya lihat kalau hanya masalah pakaian itu bukan diskriminasi," ucap Nasir.
Baca juga:
Menristek Dikti soal larangan bercadar: Itu urusannya kampus
Bamsoet nilai larangan mahasiswi bercadar berpotensi langgar konstitusi
Ormas Islam datangi UIN Yogya sampaikan keberatan larangan mahasiswi bercadar
MUI pertanyakan alasan UIN Sunan Kalijaga larang cadar
UIN Sunan Kalijaga ancam keluarkan mahasiswa terlibat paham radikal