Polisi akan arahkan laporan Aris Budiman terhadap 3 media ke Dewan Pers
Dia mengungkapkan, dirinya tak mempermasalahkan dengan pemberitaan dari media tersebut. Apalagi terhadap pembuat berita tersebut.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman melaporkan beberapa media ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya berjanji akan mengarahkan laporan itu ke Dewan Pers.
"Iya, pasti akan kami arahkan (Dewan Pers) yang menyangkut terlapor ke media," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9).
Dia mengungkapkan, dirinya tak mempermasalahkan dengan pemberitaan dari media tersebut. Apalagi terhadap pembuat berita tersebut.
"Ini menyangkut kepada statemen seseorang yang dituangkan ke media, sosoknya itu bukan media yang kami permasalahkan. Tapi orang yang menyampaikan itu," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Laporan Aris sudah diterima polisi dalam laporan bernomor LP 4220/IX/PMJ yang diterima pada tanggal 5 september 2017. Dalam pemberitaan di Majalah Tempo pada sampulnya berjudul: 'penyusup dalam selimut, KPK memeriksa direktur penyidikan lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto'.
Kemudian, Aris juga melaporkan terkait pemberitaan di media online inilah.com. Aris melaporkan media tersebut lantaran memberitakan dugaan selaku direktur penyidikan KPK meminta uang sejumlah Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP. Laporan itu juga sudah diterima polisi dalam laporan bernomor LP 3931/VIII/PMJ pada 21 Agustus 2017.
Tidak hanya itu, Aris juga melaporkan terkait wawancara eksklusif di program Aiman Kompas TV dengan narasumber Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz. Laporan itu juga sudah diterima polisi dalam laporan bernomor LP 4219/IX/PMJ pada 5 September 2017.
Di dalam wawancara tersebut, terdapat perkataan bahwa ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP dan mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.