Polisi akan periksa 2 saksi pencabulan eks Kakanwil Pajak Jateng
Untuk sementara ada 2 orang pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jateng II yang akan dimintai keterangan.
Polresta akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah II, BIS (61). Polisi bakal minta keterangan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jateng II Solo.
"Kita masih melakukan penyelidikan, dengan melakukan klarifikasi kepada pengadu maupun pihak-pihak yang disebutkan di dalam surat, yang mengetahui peristiwa itu," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro kepada wartawan, Sabtu (6/9).
Guntur mengatakan, sudah mengirimkan undangan kepada beberapa saksi. Klarifikasi dijadwalkan dilakukan pada Senin (8/9). Untuk sementara ada 2 orang pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jateng II yang akan dimintai keterangan.
"Ada 2 orang yang akan kita mintai keterangan. Nanti bisa berkembang lagi, karena dalam surat aduan yang dilakukan WR ada beberapa orang. Termasuk suami WR, mereka akan kita mintai keterangan, apakah mengetahui, merasakan atau menyaksikan peristiwa itu," jelasnya.
Mengenai pihak teradu (BIS) yang saat ini berada di Denpasar, Guntur berjanji akan mengirimkan undangan yang sama. Pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian setempat jika diperlukan. Namun demikian pihaknya masih menunggu proses klarifikasi intern pengadu terlebih dahulu.
"Dimanapun keberadaannya, kalau masih dalam wilayah Indonesia, pasti akan kita periksa. Kalau perlu kita kirim penyelidik kesana. Semua sudah kita siapkan. Kalau hasil klarifikasi ini ada temuan, ada unsur pidana misalnya, statusnya akan kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan tentunya," tandasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah II, Bambang Is Sutopo (BIS) diadukan ke Polresta Solo, Senin (1/9), oleh perempuan berinisial WR. Penyebabnya, BIS dianggap melakukan pelecehan ketika WR sebagai anak buah diminta menghadap di ruang kerja atasannya itu. Tetapi, perbuatan itu ternyata terjadi dua tahun silam.
Kepada wartawan, WR membeberkan perbuatan hina atasannya itu dilakukan pada 22 November 2012. Saat itu dia diminta menghadap di ruang kerja BIS. Bukannya membicarakan pekerjaan, WR justru dirayu atasannya.
Suami korban, BH (42 tahun), ikut mendampingi istrinya ke Mapolresta Solo menceritakan, saat dirayu WR tak acuh dan pamit buat melanjutkan pekerjaannya. Tetapi, lanjut suami korban, BIS justru menghadang istrinya. "Istri saya dihalang-halangi keluar. Malah langsung dipeluk dan diciumi membabi buta oleh dia," kata BH kepada awak media.