Polisi akan Periksa Bahar bin Smith Terkait Dugaan Penganiayaan Pengemudi Ojek Online
Polda Jawa Barat (Jabar) akan memeriksa Bahar bin Smith yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penyidik masih belum menentukan lokasi pemeriksaan di Mapolda Jabar atau di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Polda Jawa Barat (Jabar) akan memeriksa Bahar bin Smith yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penyidik masih belum menentukan lokasi pemeriksaan di Mapolda Jabar atau di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana dengan pelapor bernama Andriansyah.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
Penetapan statusnya tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, tertanggal 21 Oktober di Bandung.
Meski demikian, saat itu tersangka belum diperiksa oleh penyidik karena harus menunggu izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago memastikan saat ini izin dari Ditjen PAS sudah diterima. Pemeriksaan akan dijadwalkan pada pekan depan.
"Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengagendakan pemanggilan Habib Bahar bin Smith itu nanti tanggal 23 November 2020. Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," kata dia di Mapolda, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/11).
Hanya saja, kepastian lokasi pemeriksaan masih menunggu perkembangan lanjutan. Opsi pertama, penyidik datang ke Lapas Gunung Sindur, tempat Bahar ditahan. Atau Bahar dibawa ke Mapolda Jabar.
"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan berangkat ke LP gunung sindur Bogor," katanya.
Kasus yang diduga melibatkan Bahar bin Smith ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 4 September 2018 lalu. Korban diketahui seorang pengemudi ojek online bernama Andriyansyah.
"Penyidik belum menerima pencabutan laporan atau perdamaian antara korban dan tersangka," pungkas Erdi.
Baca juga:
Polisi Tunggu Izin Kemenkum HAM Periksa Bahar bin Smith
Polisi Sebut Bahar Smith Aniaya Sopir Grab karena Kesal Istri Pulang Malam
Kubu Bahar bin Smith akan Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan di Bogor
Baru Kantongi Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung, Ditjen PAS akan Banding
Bahar Smith Sudah Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Bogor