Polisi akan Langsung Tangkap Rizieq Syihab Usai Diperiksa
Yusri mengatakan, Rizieq Syihab sudah dua kali absen dari panggilan yang dilayangkan penyidik polisi. Sehingga untuk yang ketiga kali bukanlah pemanggilan tetapi penangkapan.
Kepolisian menyatakan akan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab jika datang ke Mapolda Metro Jaya. Rizieq sebelumnya mengatakan memenuhi panggilan penyidik polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan.
"Nanti akan kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (12/12).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Yusri mengatakan, Rizieq Syihab sudah dua kali absen dari panggilan yang dilayangkan penyidik polisi. Sehingga untuk yang ketiga kali bukanlah pemanggilan tetapi penangkapan.
"Kami sudah menyampaikan jadwal panggilan hari ini tidak ada, kami tetap berkomitmen sejak kemarin sudah disampaikan panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir yang kedua juga tidak hadir kemarin sudah saya perjelas bahwa penyidik dalam hal ini akan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan," papar dia.
Yusri mempersilakan Rizieq Syihab datang ke Polda Metro Jaya. Dia berpesan agar kehadirannya tidak didampingi massa cukup pengacara.
"Silakan kalau memang masuk ke sini tetapi kita laksanakan protokol kesehatan, kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," ucap dia.
Terkait penahanan Rizieq, Yusri tak berbicara banyak. Alasan dia, itu merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita lakukan penangkapan, penahanan itu upaya dari pada penyidik dilihat nanti alasan obyektif maupun subjektif seperti apa," tandas dia.
Siap Ditahan
Wakil Sekretaris sekaligus kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya siap jika memang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rizieq menjadi tersangka terkait acara yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan.
"(Langsung ditahan Habib Rizieq) Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan. Karena sebagai seorang pejuang," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak Habib Rizieq Shihab dan juga tim kuasa hukum," sambungnya.
Dia menegaskan, Rizieq akan siap jika dirinya akan langsung dilakukan penahanan oleh polisi.
"Iya (penahanan siap) kan karena kan kita sudah memaparkan kan dari kuasa hukum itu tentang Pasal 160 itu," tegasnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)