Polisi amankan 1.287 minuman keras impor ilegal
Minuman keras impor sebanyak itu disita dari seorang pemilik tempat hiburan di Semarang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan 1.287 botol minuman keras impor berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan.
"Minuman keras impor sebanyak itu disita dari seorang pemilik tempat hiburan di Semarang," kata Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/6).
Menurut dia, minuman keras ilegal tersebut pertama kali diamankan dari tempat hiburan milik tersangka SH (33) di wilayah Semarang Timur.
Dari pengembangan kasus tersebut, kata dia, didapati seribu botol lebih minuman impor ilegal berbagai jenis di rumah tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, barang-barang ilegal tersebut diperoleh dari Jakarta.
"Agar meyakinkan konsumennya, botol-botol minuman tersebut juga ditempel pita cukai yang diduga palsu," katanya.
Dari pengecekan ahli dari BBPOM, menurut dia, dipastikan minuman keras tersebut tidak mengantongi izin.
Dia menuturkan tersangka sudah menjalankan bisnis bernilai ratusan juta rupiah tersebut sejak tahun 2009.
Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Selain itu, polisi juga mengenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 204 KUHP tentang perbuatan menjual barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan.