Polisi Amankan 13 Penjual Miras Ilegal Secara Online di Solo
"Mereka menjual miras dengan sistem online, melalu media sosial dengan sandi-sandi tertentu," sambungnya.
Jajaran Polresta Surakarta mengamankan 13 orang penjual minuman keras ilegal. Mereka menjual minuman haram tersebut secara online. Tak hanya buatan lokal, minuman memabukkan tersebut juga buatan luar negeri.
Kasatsabhara Polresta Surakarta, Kompol Sutoyo mengatakan, belasan orang tersebut diamankan dalam sepekan terakhir. Selain para penjual, pihaknya juga menyita ratusan botol miras impor yang tidak dilengkapi dengan izin edar.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Siapa yang mengagumi kecantikan alami Raisa? Tentu saja tidak mengherankan jika setiap kiriman yang diposting oleh istri Hamish Daud selalu mendapatkan banyak pujian dari para penggemar dan pengikutnya, bukan? ;)
-
Siapa suami dari Raisa? Siapa nama suaminya Raisa? Hamish Dawet.
-
Gaya rambut apa yang baru-baru ini dicoba Raisa? Meskipun jarang tampil dengan gaya rambut berponi, pesonanya tetap tak terbantahkan.
"Meski Tim Sparta saat ini fokus mempersiapkan diri menertibkan masyarakat yang masih berkerumun di tempat umum, namun upaya pemberantasan pekat khususnya miras terus kita lakukan. Terbukti 13 penjual miras baik tradisional maupun impor berhasil diamankan," ujar Sutoyo, Kamis (25/6).
"Mereka menjual miras dengan sistem online, melalu media sosial dengan sandi-sandi tertentu," sambungnya.
Mereka, lanjut Sutoyo, berhubungan lewat WhatsApp. Untuk pembayaran atau transaksi dilakukan dengan sistem transfer. Setelah itu mereka bertemu dilokasi yang telah disepakati bersama. Para pelaku, lanjut dia, berhasil ditangkap setelah dijebak.
"Mereka kita coba pancing. Setelah terjebak umpan kita, pelaku langsung kita amankan. Setelah itu kita geledah rumah mereka,” terangnya.
Sutoyo menjelaskan, para pelaku tersebut menjual miras tanpa memegang surat izin edar, sehingga termasuk peredaran ilegal. Berdasarkan pengakuan para tersangka, miras tersebut didapatkan dari distributor dari wilayah hukum lain.
"Untuk mengungkap distributornya kita mengalami kesulitan karena transaksi sudah dihapus,” katanya.
Selain 13 tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 120 botol miras Korea Sojo, 36 botol miras anggur merah, serta 114 botol ciu murni dan oplosan.
"Para pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Solo," pungkas Sutoyo.
(mdk/ray)