Polisi amankan 2 tersangka dan 43 kg ganja di Aceh Barat Daya
Dua tersangka itu sempat kabur namun berhasil ditangkap kembali.
Kepolisian Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 43 kilogram bersama dua tersangka di Kecamatan Setia, Selasa (18/7).
Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan di Blangpidie mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial MR (23) dan AR (27) dan masing-masing mereka tercatat warga Desa Kuta Blangkeujaren, Kabupaten Gayo Lues.
Dia melanjutkan, proses penangkapan dua tersangka bersama barang bukti ganja kering seberat 43 Kg dan satu unit mobil pick up tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat gerak gerik aneh pada mereka.
"Awalnya, mobil pick up yang dikendarai dua pelaku itu secara tiba-tiba berhenti di depan rumah masyarakat Desa Alu Dama, Kecamatan Setia. Warga melihat gelagat pelaku yang mencurikan, akhirnya dilaporkan ke petugas kepolisian," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (19/7).
Pihak kepolsian Abdya langsung turun ke lokasi kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi masyarakat tersebut. Namun mobil tersebut sudah duluan kabur ke arah Dusun Kuta Meurandeh, Desa Alu Dama, Kecamatan Setia.
"Petugas mengejar pelaku hingga tiba di Dusun Kuta Meurandeh, Desa Alu Dama, aparat menemukan mobil itu terparkir di pinggiran jalan desa. Kedua pelaku kabur. Jadi, saat digeledah petugas menemukan 43 paket ganja kering dalam mobil terbuka itu," ujar dia.
Barang bukti ganja kering bersama mobil tanpa tuan itu langsung diamankan dan petugas kepolisian terus memburu pemilik barang haram tersebut hingga tengah malam kedua pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Blangpidie, Rabu (19/7) dini hari.
"Kedua tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 00.00 WIB. Penangkapan ini lagi-lagi atas laporan masyarakat pada petugas polisi yang sedang melakukan patroli di Kecamatan Blangpidie. Warga curiga melihat penampilan pelaku memakai baju kotoran lumpur," ujarnya.
Setelah ditangkap, kedua pelaku tersebut diboyong ke Mapolres Abdya untuk dimintai keterangan, pelaku mengakui pemilik barang haram itu lebih lanjut dan menurut keterangan pelaku, ganja kering tersebut hendak diangkut ke Medan, Sumatera Utara melalui Abdya lewat lintasan Trangon-Babahrot.
"Kedua tersangka ini dijerat pasal 111 ayat 2, sub pasal 114 ayat 2 dan sub pasal ayat 115 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup," demikian Andy Hermawan.