Polisi amankan 3 pelaku penganiaya anggota ormas di Bali
Ketiga pelaku diperkirakan juga bagian dari sebuah organisasi kemasyarakatan
Petugas Kepolisian Resor Kabupaten Badung, Bali, berhasil menangkap tiga pelaku penganiaya dua orang anggota ormas Laskar Bali yang terjadi pada Minggu (23/12) silam di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara.
"Motifnya ketersinggungan di antara mereka, sehingga terjadilah keributan," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Badung Kompol Sang Gede Sukawiyasa di Mangupura, kawasan Mengwi Kabupaten Badung, Selasa (25/12). Demikian tulis Antara.
Ketiga pelaku bernama I Wayan Permana Yasa (23), I Ketut Suwanda (39), dan I Wayan Sunarta (37). "Kami masih mendalami penyebab terjadinya ketersinggungan itu," ujarnya.
Ketiga pelaku diperkirakan juga bagian dari sebuah organisasi kemasyarakatan, namun Kapolres Sukawiyasa tidak menyebutkan nama ormasnya.
Sukawiyasa menilai peristiwa penganiayaan itu menjadi indikasi adanya keterkaitan antara kasus penyerangan dan pembakaran Sekretariat Laskar Bali di Jalan Buana Raya, Padang Sambian Denpasar. Sebab, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi berselang sekitar dua jam setelah adanya penyerangan dan pembakaran sekretariat ormas tersebut.
Namun Sukawiyasa menegaskan kedua peristiwa itu tidak ada kaitannya.
"Ini murni kasus penganiayaan, tidak ada kaitannya dengan keributan di Padang Sambian. Lokasi (TKP) nya juga berjauhan, mereka datang dari arah Kuta bukan Padang Sambian," tegasnya.
Peristiwa terjadi ketika pelaku mencegat korban I Putu Hendrawan (25) dan I Nyoman Separi Adi Putra (21), yang saat itu berboncengan motor di Jalan Raya Dalung Kuwanji, Untal-Untal, Desa Dalung, Kuta Utara. Entah apa yang mereka bicarakan, namun yang pasti terjadi terjadi aksi kekerasan.
Kedua korban dikeroyok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang serta pisau. Para korban kini dirawat intensif masing-masing di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kapal, Badung, dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengumpulkan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku di antaranya satu pedang samurai, pisau berukuran sedang, empat batang kayu, jaket, sepatu, serta empat buah helm.
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.