Polisi Amankan Pelaku Penggelapan 5 Mobil Rental di Samarinda
Dua pria pengangguran itu, diciduk kemarin di indekos kawasan Jalan KS Tubun, Samarinda. Penyelidikan polisi sebelumnya berawal dari laporan pemilik usaha rental, yang tahu mobilnya dijual pelaku.
Dua warga Samarinda, Kalimantan Timur, Slamet (35) dan Jaya Putra (28), meringkuk di rumah tahanan Polresta Samarinda. Gara-garanya, mereka menjual gadai 5 mobil rental. Sementara, 3 mobil berhasil disita sebagai barang bukti.
Dua pria pengangguran itu, diciduk kemarin di indekos kawasan Jalan KS Tubun, Samarinda. Penyelidikan polisi sebelumnya berawal dari laporan pemilik usaha rental, yang tahu mobilnya dijual pelaku.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.
Tiga mobil yang disita polisi dijemput di wilayah hulu Mahakam di Kutai Kartanegara, kota Balikpapan, dan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur. Adapun barang bukti yang diamankan Toyota Avanza digadai Rp15 juta, Daihatsu Terios Rp30 juta, serta Honda Jazz Rp18 juta.
"Modus pelaku adalah menyewa mobil dengan melakukan pembayaran 1-2 kali. Karena minim pengawasan dan pemilik, mobil dibawa keluar kota Samarinda," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Senin (6/7).
Membawa mobil rental itu, dia menambahkan, bukan tanpa tujuan. "Begitu ada peminat yang ingin membeli, baru dijual ke perorangan (dengan cara digadai jual)," ujarnya.
Yuliansyah menambahkan, total ada 5 unit mobil yang dibawa kabur pelaku. Kini keduanya ditetapkan tersangka, dan meringkuk di penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Rata-rata, pelaku ini beralasan surat menyusul, atau alasan surat masih ada di leasing saat menggadai. Kalau ada yang menawarkan harga segitu, patut dicurigai hasil kejahatan. Apalagi tanpa surat-surat," tutupnya.
(mdk/fik)