Polisi asyik ngobrol, tahanan wanita kabur dari tahanan Polda Sulsel
Emalia kabur usai pemeriksaan untuk pemberkasan BAP.
Emalia, perempuan berusia 31 tahun yang sudah empat hari mendekam di sel tahanan Mapolda Sulsel kabur setelah memanfaatkan kelalaian polisi-polisi petugas piket yang asyik ngobrol, Kamis sore, (3/3) sekira pukul 17.30 WITA.
Kata Wakapolda Sulsel, Brigjen Polisi Gatot Eddy Pramono yang dikonfirmasi via ponselnya, menjelaskan, Emalia adalah adalah memiliki 11 saset sabu yang masing-masing seberat 0,02 gram. Dia ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Senin, (29/2) lalu.
Kemudian Emalia diamankan di sel tahanan Mapolda Sulsel untuk kelancaran proses pemeriksaannya karena sesuai aturan dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa penyidik memilik waktu 3 X 24 jam untuk lakukan penahanan.
Emalia ini, kata Gatot, kabur usai pemeriksaan untuk pemberkasan BAP. Seharusnya dia masuk ke sel lagi setelah pemeriksaan tetapi polisi petugas piketnya justru ngobrol sehingga berhasil dimanfaatkan pelaku pemilik 11 saset sabu ini untuk melarikan diri.
"Padahal rencananya besok digelar ekspose untuk membahas kelanjutan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Brigjen Gatot Eddy Pramono.
Saat ditanya jumlah polisi yang tugas piket saat itu dan tindakannya terhadap mereka, Wakapolda Sulsel ini mengaku belum tahu persis berapa jumlah mereka yang sementara piket. Pihaknya juga belum memberi tindakan seperti memeriksa polisi yang piket itu karena mereka dibebankan tanggung jawab untuk melakukan pengejaran hingga tahanan perempuan itu kembali lagi ke Polda Sulsel.
Bukan hanya polisi yang bertugas piket saat kejadian, kata Gatot, para penyidiknya pun harus bertanggung jawab terhadap pelarian Emalia ini.
Saat ditanya kenapa begitu mudahnya tahanan perempuan ini kabur dari tahanan markas polisi tersebut jika tidak ada bantuan dari dalam, Brigjen Polisi Gatot Eddy Pramono berdalih akan ditelusuri karena yang difokuskan saat ini adalah mengejar dan menangkap kembali Emalia.
"Petugas piket itu dan para penyidik-penyidiknya harus mengembalikan dulu pelaku ke Mapolda barulah kemudian kasus kelalaian ini diproses oleh Direktorat Propam Polda Sulsel," tandasnya.