Polisi Bakal Tes Kejiwaan Wanita yang Seret Suami hingga Patah Kaki karena Ketahuan Selingkuh
Tes kejiwaan terhadap MS bakal dilakukan di RS Polri melalui ahli psikiatri.
Kepolisian akan melakukan tes kejiwaan terhadap MS (31) yang tega menyeret suaminya inisial AG (35) hingga tersangkut di mobil. MS sendiri berselingkuh dengan laki-laki lain yang diketahui langsung oleh suaminya.
Tes kejiwaan terhadap MS bakal dilakukan di RS Polri melalui ahli psikiatri. Jadwal tes kejiwaan terhada MS tengah diagendakan.
- Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Remaja Bunuh Ayah dan Neneknya Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri
- Marah PDIP Usul Polri di Bawah TNI Lagi, Kecewa Ada Jenderal Tembak Ajudan Sampai Polisi Dor Polisi
- Dua Anak Pembunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Diperiksa Kejiwaannya di RS Polri
- Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
"Nanti kita akan melakukan langkah selanjutnya adalah cek Kejiwaan tersangka oleh ahli psikiatri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly lewat pesan singkat, Minggu (22/12).
Diberitakan, seorang wanita inisial MS (31) tega menyeret suaminya inisial AG (35) hingga tersangkut di mobil. Akibat kejadian ini, korban luka parah dan patah tulang.
Pelaku mengaku panik hingga memacu mobilnya dengan cepat. Dia pun tak berhenti saat melihat suami sahnya tersebut terseret. MS kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke suaminya sendiri.
Terpisah, Kanit PPA Polres Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menyebut, tersangka sengaja tidak menolong suaminya karena sudah kepalang ketahuan berselingkuh dengan lelaki lain. Dia juga mengatakan MS berselingkuh dengan dua laki-laki.
"Dia sengaja enggak mau nolong bahkan dia (MS) ditelepon, di WA, enggak mau direspon, dia (AG) telepon enggak mau diangkat. Alasannya ya dia nutupin kesalah dia karena ketahuan selingkuh," jelas Sri.
Pelaku Merasa Tak Bersalah
Kepada penyidik, MS sudah berulangkali ketahuan berselingkuh dengan lelaki lain, hanya saja karena suaminya yang kerap memaafkannya. Perbuatan tersebut kerap diulang kembali oleh tersangka. MS bahkan sempat mengira kalau dirinya tidak akan bisa dijerat oleh kepolisian dengan alasan tuduhan suaminya tidak benar.
"Jadi dia merasa enggak salah, enggak ngapa-ngapain katanya, mungkin diyakinkan sama pengacaranya," tutur Sri.
Pengakuan penyesalan pun baru diuturakan oleh ibu dua anak itu setelah dirinya ditahan oleh kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, korban pada saat kejadian sempat curiga terhadap istrinya setelah melakukan video call.
Diketahui pada saat itu, tersangka tengah berada di sebuah apartemen di daerah Jakarta Timur.
Kepergok di Dalam Mobil
Begitu AG mendatangi lokasi apartemen, dia menemukan istrinya di dalam mobil yang sedang terparkir di apartemen. Korban kukuh memaksa masuk ke dalam mobil tersangka, namun MS menolak dan menancap gas mobilnya hingga membuat suaminya terseret.
Bukannya menghentikan mobilnya, MS masih saja kukuh mengendarai mobilnya dan melaju kencang.
"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan, Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh," beber Nicolas.
Nahas korban justru menderita luka-luka dan patah tulang pada bagian kaki sebelah kanannya. Nicolas kemudian menyebut penyidik sudah dua kali melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka, hanya saja panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya jemput paksa.
Atas perbuatannya MS disangkakan melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 10 tahun.