Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas Minta THR ke Pelaku Usaha
Dirinya menegaskan berdasarkan arahan Kapolda Metro Jaya, kata Galih, pihaknya akan memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum kelompok masyarakat.
Polres Tangerang Selatan, menegaskan akan bersikap tegas terhadap ormas yang minta sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR), terhadap pelaku usaha selama periode Ramadan 1444 Hijriah.
"Tindakan meminta sumbangan secara memaksa, sama dengan memeras. Itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktik premanisme," tegas Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, dikonfirmasi, Jumat (24/3).
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Siapa yang biasa diberi THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa itu ORARI? Organisasi Amatir Radio Indonesia adalah salah satu tempat bernaungnya para amatir radio di Indonesia.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
Dirinya menegaskan berdasarkan arahan Kapolda Metro Jaya, kata Galih, pihaknya akan memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat.
"Kapolres Tangsel telah mengatensikan kepada kami seluruh personel jajaran Polres Tangsel, harus menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat," katanya.
Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor polisi.
"Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga:
Catat, Ini 4 Tips Atur Keuangan Agar Tidak Boncos di Bulan Ramadan
Segini Perkiraan Besaran THR Diterima Buruh dan Karyawan Swasta di 2023
Kapan Aturan THR Buruh dan Pegawai Swasta Keluar? Ini Kata Kemnaker
Kapan THR PNS 2023 Bakal Cair? Ini Kata Kemenkeu
Menghitung Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS di 2023
PNS, TNI dan Polri Dipastikan Dapat THR di Lebaran 2023, Ini Aturan Resminya