Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
- Basuki Hadimuljono jadi Kepala OIKN, Ketua Komisi II DPR Dorong Proyek IKN Bisa Dipercepat
- Pemerintah Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN di Kalimantan
- Proyek Penataan Taman Balekambang Telan Anggaran Rp170 Miliar, Diharap Bisa Tarik Minat Turis Asing
- Menteri Basuki Tak Dampingi Jokowi Resmikan Tol di Sumatera Utara, Ini Penjelasan Kementerian PUPR
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menggelar sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ipda Vulton Matheos.
Perwira menengah di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, itu didakwa menipu dengan menjanjikan proyek miliaran rupiah.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Siti Fatimah menyebut terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus mengiming-imingi korban Yulian Rais kerjasama proyek pengerasan jalan di Baturaja, OKU, senilai Rp1,5 M dengan hasil keuntungan bagi dua.
Korban yang tak lain adalah teman semasa SMA menyetujuinya dan memberikan uang Rp225 juta sebagai modal awal.
Berbulan-bulan ditunggu, proyek tersebut tak kunjung ada hingga korban melapor ke Polda Sumsel.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP," ungkap JPU Siti Fatimah, Rabu (31/1).
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Diketahui, terdakwa juga dilaporkan korban ke Propam Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Dalam laporan pidana umum, penipuan berawal saat Ipda Vulton Matheos mendatangi rumah korban menawarkan proyek pengerasan jalan di OKU sebesar Rp1,5 M pada Januari 2022.
Untuk mendapatkan proyek tersebut Ipda Vulton meminta uang sebesar Rp225 juta sebagai tanda jadi.
Ipda Vulton memastikan korban mendapat keuntungan tanpa bekerja sedikit pun karena ia yang mengurusnya.
Proyek yang dimaksud hanya bentuk penipuan pelaku dan uang korban tak mampu dikembalikan.
Keduanya membuat surat perjanjian pelunasan tapi sampai waktu yang ditentukan tak kunjung dibayar sehingga berakhir ke ranah hukum.