Polisi batal prarekonstruksi kasus mutilasi wanita hamil
Polisi memilih untuk membatalkan karena banyaknya warga yang ingin menyaksikan prarekonstruksi tersebut.
Polsek Cikupa batal menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap Nur Astiyah alias Nuri (34) di rumah kontrakan Kampung Telaga Sari, Desa Telaga Sari, RT 12/01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Polisi memilih untuk membatalkan karena banyaknya warga yang ingin menyaksikan prarekonstruksi tersebut. Sedianya kegiatan ini akan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.
"Warga sebanyak ini, massa sangat banyak seperti ini antusias melihatnya, mereka ingin menonton, jelas kami menghindari hal yang tak diinginkan," kata Kapolsek Cikupa, Kabupaten Tangerang Kompol Gunarko, Sabtu (23/4).
Jumlah warga terus bertambah hingga ribuan dari semula hanya sekira ratusan orang. Mereka ingin menyaksikan seperti apa wajah Kusmayadi alias Agus yang berhasil memperdaya janda beranak dua itu.
"Jumlah personel kami banyak, memadai. Namun, massa dan situasi medan yang sempit tidak memungkinkan untuk digelar hari ini," jelasnya.
Lalu, ketika dikonfirmasi kapan prarekonstruksi akan digelar, dirinya belum dapat memastikan lantaran hanya sebatas prarekonstruksi. "Nanti jelasnya di rekonstruksi, kalau hari ini yang jelas tersangka sudah diserahkan kepada kami," pungkasnya.