Polisi Bekasi amankan satu orang diduga pelaku ujaran kebencian
Seorang warga Bekasi Timur, Kota Bekasi dibawa aparat kepolisian setempat, Selasa (10/10) malam. Sebabnya, pria berinisial YEB tersebut dilaporkan ke polisi atas kasus ujaran kebencian.
Seorang warga Bekasi Timur, Kota Bekasi dibawa aparat kepolisian setempat, Selasa (10/10) malam. Sebabnya, pria berinisial YEB tersebut dilaporkan ke polisi atas kasus ujaran kebencian.
"Sudah dibawa ke Polres, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Rabu (11/10).
Erna mengatakan, YEB dijemput polisi ke Mapolsek Bekasi Timur tanpa memberikan perlawanan. Namun, karena kasus yang dilaporkan cukup sensitif, sehingga dilimpahkan ke Polres.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, YEB sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan. Menurut dia, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi," kata Hero.
Informasi yang didapat merdeka.com, YEB dilaporkan ke polisi karena postingannya di media sosial Facebook. Postingan itu dianggap menghina umat Islam. Adapun, postingan tersebut diunggah pada April lalu.
Postingan itu menjadi viral di media sosial, dan menyulut emosi netizen. Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaannya, dan lalu dijemput untuk diperiksa.