Polisi bekuk wanita asal Cibubur pengedar uang palsu di Denpasar
Tersangka pengedar uang palsu sejumlah Rp 21 juta ini ditangkap di Semarang saat menyebarkan uang palsunya.
Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, berhasil membongkar produsen uang palsu (upal) yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, termasuk mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan produsen dan pengedar.
"Pengungkapan produsen uang palsu berawal dari tertangkapnya pengedar Diana Wahyuni (40) di Denpasar," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Djoko Hariutomo di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/9).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Diana warga asal Cibubur, Jakarta Timur, pada Senin (1/9) di salah satu tempat pengiriman barang di Jalan Kapten Regug, Denpasar.
Perempuan yang tinggal sementara itu Jalan Ahmad Yani Denpasar itu ditangkap saat akan menerima paket pesanan berisi 210 lembar uang palsu senilai Rp 21.100.000.
Setelah dimintai keterangan, Diana mengaku bahwa sudah empat kali menerima paket kiriman lembar uang palsu. Perempuan berkaca mata itu mengaku tidak mengedarkan uang palsu di Pulau Dewata, namun kembali diedarkan terhadap tiga orang yakni Kosim, Bambang di wilayah Jawa Timur dan Misdi di Denpasar.
Dari keterangan Diana, polisi akhirnya ke Semarang untuk menangkap pengedar lain dan produsen. Polisi akhirnya menangkap produsen, yakni Agustinus Handoyo di Bandara Ahmad Yani Semarang dan selanjutnya menggeledah kediaman tersangka di Jalan Damar Raya, Banyumanik, pada Minggu (7/9).
Dari pengakuan Agustinus rata-rata ia mencetak uang palsu dalam satu minggu sebanyak satu rim atau sekitar 120 juta lembar.
"Saya belajar sendiri. Pesanan (uang palsu) kemudian dikirim ke Jawa Tengah, Bali dan Jawa Timur," kata tersangka yang diketahui merupakan residivis Polres Banyumas tahun 2006 itu.
Polisi memperkirakan dari aksi jahatnya itu yang dilakukan sejak September 2012, telah dicetak sekitar lebih dari sembilan miliar lembar uang kertas palsu pecahan 100 ribu.
Dari kediaman Agustinus, polisi mendapati sejumlah barang bukti di antaranya kertas HVS berisi cetakan uang palsu pecahan 100 ribu, puluhan kaleng tinta, mesin printer, dan ratusan juta lembaran uang palsu.
Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap Abdul Rohman (45) dari Desa Tambirejo, Grobogan, Jawa Tengah, seorang pengedar pada Selasa (9/9) dengan barang bukti sebanyak 10 juta lembaran uang palsu.
Polisi menyatakan bahwa modus yang digunakan dalam mengedarkan uang palsu itu yakni dengan menukarkan satu lembar pecahan 100 ribu asli dengan empat pecahan 100 ribu palsu.
Dari bentuk fisik uang palsu itu, terlihat bentuk yang mirip dengan uang pecahan 100 ribu asli dengan tanda air yang terlihat saat diterawang. Sedangkan saat diraba, lembaran uang palsu itu memang terasa kasar.
Namun apabila dilihat dengan teliti, cetakan lembaran uang palsu itu masih kabur pada beberapa sisi tertentu dan tidak ada tanda pengamanan.